REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Adde Rosi mengapresiasi perkembangan pembahasan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Namun, ia mengingatkan, pencegahan merupakan sesuatu yang penting agar kekerasan seksual tak terjadi.
"Sebetulnya dalam setiap kasus kekerasan seksual pencegahan itu adalah hal yang paling utama yang harus kita lakukan, sebelum terjadi kasus-kasus atau pemulihan dan sebagainya," ujar Adde dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU TPKS, Selasa (16/11).
Untuk itu, ia mengusulkan agar poin-poin terkait pencegahan kekerasan seksual dimasukkan pada bagian awal RUU TPKS. Setelah itu, barulah terkait perlindungan korban, pemulihan, dan hukuman bagi pelaku.
"Pencegahan dulu kemudian berbicara hak. Kemudian berbicara pemulihan, baru endingnya kita simpan sanksi atau hukuman di belakangnya," ujar Adde.
Anggota Baleg My Esti Wijayati mengusulkan agar judul RUU TPKS ditambahkan diksi 'pencegahan'. Agar pencegahan menjadi esensi dari hadirnya undang-undang terkait kekerasan seksual tersebut.
"Memang kami usulkan judulnya ditambah kata pencegahan. Karena itu esensi yang memang kita harapkan kekerasan seksual nanti kita atasi terlebih dahulu supaya tidak meningkat jumlahnya," ujar Esti.
Esti juga mengusulkan bab pencegahan kekerasan seksual berada di bagian awal RUU TPKS. Ia meminta pencegahan berada sebelum bab penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
Namun, ia berharap usulan menambahkan diksi pencegahan diharapkan tidak memperlambat proses menyelesaikan draf RUU TPKS menjadi inisiatif DPR RI. Harapannya, dapat diselesaikan pada tahun ini.
"Jadi yang perlu kita garis bawahi bahwa seluruh proses di Baleg memang kita upayakan percepatan supaya rancangan undang-undang ini menjadi hak inisiatif DPR RI," ujar Esti.