JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, penyelenggaraan kegiatan keagamaan tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Termasuk di dalamnya jasa perjalanan haji dan umrah. “Ada aspirasi terkait PPN dan berdasarkan PMK dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sudah jelas bahwa penyelenggaraan kegiatan keagamaan tidak dikenakan PPN. Ditegaskan dalam...
Berita Lainnya