Rabu 17 Nov 2021 14:20 WIB

Jasa Perjalanan Haji dan Umrah tak Kena PPN  

Pengusaha di sektor perjalanan haji dan umrah berkontribusi besar kepada pemerintah.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, penyelenggaraan kegiatan keagamaan tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Termasuk di dalamnya jasa perjalanan haji dan umrah.  “Ada aspirasi terkait PPN dan berdasarkan PMK dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sudah jelas bahwa penyelenggaraan kegiatan keagamaan tidak dikenakan PPN. Ditegaskan dalam...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement