Kamis 18 Nov 2021 11:52 WIB

KPPBC Babel Musnahkan Rokok Ilegal

Pemusnahkan rokok ilegal secara serentak itu nilainya ditaksir Rp 17,7 miliar.

Warga berjalan melintasi spanduk kampanye stop rokok ilegal (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Suwandy
Warga berjalan melintasi spanduk kampanye stop rokok ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan rokok ilegal secara serentak senilai Rp 17,7 miliar untuk mengamankan penerimaan negara. "Hari ini, kita menggelar pemusnahan rokok ilegal dan barang-barang ilegal lainnya yang merugikan negara dan masyarakat," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Pangkalpinang, Yetty Yulianty di Pangkalpinang, Kamis (18/11).

Ia mengatakan pemusnahan 9.865.330 batang rokok, 388.350 gram tembakau iris, dan 50 liter MMEA ilegal senilai Rp 17,7 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 12,6 miliar merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang. "Dari keseluruhan pemusnahan secara serentak tersebut, jumlah barang yang dimusnahkan KPPBC TMP C Pangkalpinang sebanyak 125.880 batang rokok dan 884 liter minuman alkohol. Nilai kerugian Rp 131.075.200 dan potensi kerugian negara Rp 61.307.710," ujarnya.

Baca Juga

Menurut dia, sebelumnya pada Februari 2021, KPPBC Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang telah melakukan pemusnahan barang milik negara sebanyak 195.637 bungkus atau total 3.912.740 batang rokok ilegal senilai Rp3.961.897.800 dengan potensi kerugian negara Rp1.772.187.700."Pemusnahan barang-barang ilegal ini dibakar agar rusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," katanya.

Ia menambahkan pemusnahan rokok ilegal dan MMEA ini berdasarkan ketentuan di bidang Cuka sesuai Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan diancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.

"Dengan adanya pemusnahan diharapkan partisipasi dan unsur instansi pemerintah terkait dan masyarakat untuk meningkatkan sinergi dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun melindungi negara dan peredaran barang-barang berbahaya," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement