Kamis 18 Nov 2021 23:20 WIB

Polisi Minta Warga tak Khawatirkan Vaksin Kedaluwarsa

Setelah vaksin dikeluarkan dari boks pendingin harus digunakan selama 30 hari.

Warga diminta tak khawatirkan vaksin kedaluwarsa (ilustrasi).
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Warga diminta tak khawatirkan vaksin kedaluwarsa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, POLEWALI MANDAR -- Kapolres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Ardi Sutriono, meminta warga di daerah itu tidak perlu khawatir adanya vaksin kedaluwarsa. Menurut dia, itu adalah hal yang wajar.

"Tak perlu dikhawatirkan oleh masyarakat, karena vaksin kedaluwarsa maupun yang mendekati kadaluarsa semua telah ditarik oleh Dinas Kesehatan untuk dimusnahkan," ujar Ardi saat dihubungi dari Mamuju, Kamis(18/11). 

Baca Juga

Penegasan itu disampaikan Kapolres menyusui adanya kekhawatiran masyarakat vaksin kedaluwarsa yang ada di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar. Kapolres menegaskan, terdapat delapan vial vaksin kedaluwarsa, dengan rincian, enam vial jenis Sinovac dan dua vial Moderna.

"Semua vaksin memiliki masa kedaluarsa atau expired sebagaimana tercantum di botol atau wadah dari vaksin tersebut. Tak usah takut dengan vaksin kedaluwarsa itu karena tidak mungkin digunakan," tegasnya.

"Pengelolaan vaksin, itu juga sama seperti pengelolaan obat dan pengelolaan produk makan dan minuman. Ada istilahnya first expired dan first out, termasuk vaksin Covid-19," jelas Ardi Sutriono.

Kapolres menjelaskan, setelah vaksin dikeluarkan dari boks pendingin harus digunakan selama 30 hari. "Seperti vaksin Moderna, jika tidak digunakan dalam masa 30 hari sekalipun tidak masuk kategori expired itu sudah masuk kategori kedaluwarsa. Vaksin kedaluwarsa terjadi karena naik turunnya animo masyarakat untuk melakukan vaksinasi," ujar Ardi.

"Jadi, masyarakat tidak perlu takut dan khawatir tentang adanya vaksin kedaluwarsa, karena itu tidak digunakan dan akan segera dimusnahkan dengan berita acara pemusnahan. Saat ini vaksin kadaluarsa tersebut telah ditarik," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa penggunaan vaksin, dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada dan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami tentu sangat berhati-hati karena mempertaruhkan pekerjaan dan tanggung jawab yang sangat besar, jika melakukan hal yang tidak benar," kata Ardi. Kapolres juga mengajak masyarakat agar yang belum vaksin segera melakukan vaksinasi sehingga masa pandemi Covid-19 bisa segera berakhir. 

Salah seorang warga Polewali Mandar, Irfan, mengaku tidak khawatir dengan adanya informasi vaksin kadaluarsa tersebut. "Vaksin kedaluwarsa tidak mungkin digunakan untuk kita masyarakat. Pemerintah sudah berusaha sebaik mungkin untuk melindungi kita semua dari Covid-19," ujar Irfan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement