REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, melakukan pertemuan dengan Dewan Pengupah Kabupaten Kabupaten Ciamis, membahas kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Berdasarkan hasil keputusan sementara, besaran UMK Ciamis 2022 hanya akan naik sebesar 0,92 persen.
Herdiat mengaku menyayangkan kenaikan UMK Ciamis yang tak sampai 1 persen. Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis tidak dapat semena-mena mengatur kenaikan upah.
"Saya berharap masyarakat juga bisa memahami terhadap regulasi aturan yang sudah diatur oleh pemerintah pusat dan provinsi tersebut," kata dia melalui keterangan resmi, Senin (22/11).
Menurut dia, perhitungan kenaikan UMK itu didasari aturan yang diberikan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya bisa merekomendasikan saja kepada pemerintah pusat dan provinsi. Namun, yang menentukan aturan dan ketentuan upah itu adanya di pemerintah pusat dan provinsi.
"Ya, tentu dengan aturan yang sudah ditentukan paling tidak di samping Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemarin kami juga menerima surat dari Pak Gubernur, yang intinya kepada pemda yang mau mengajukan rekomendasi UMK harus berpedoman pada PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya.
Ia menyadari, besaran kenaikan tak sampai 1 persen itu pasti akan membuat para penerima upah kecewa. Sebab, kenaikan 0,92 persen berarti UMK Ciamis hanya bertambah sekitar Rp 17 ribu.
Sementara di sisi lain, harga-harga kebutuhan semakin naik. Namun upah pekerja hanya bertambah sedikit. "Mungkin inginnya masyarakat minimal ada kenaikan 50 persen. Namun, diharapkan masyarakat dapat memahaminya," katanya.