Selasa 23 Nov 2021 14:32 WIB

Diperiksa Polisi, Fatia Siap Hadapi Pengadilan

Fatia mengaku telah mempersiapkan data-data mengenai isu Papua. 

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kepala Divisi Advokasi Internasional KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri).
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Divisi Advokasi Internasional KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menghadiri agenda pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Fatia tak mempersoalkan jika kasus ini berlanjut ke meja hijau

"Ya nggak masalah, justru pengadilan bisa menjadi ruang, sehingga publik bisa tau seluas-luasnya soal situasi yg terjadi di Papua," tegas Fatia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/11).

Mengenakan pakaian berwarna putih, Fatia hadir di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada pukul 10.35 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Sedangkan terlapor lainnya, Direktur Lokataru Haris Azhar, terlebih dulu diperiksa penyidik pada Senin (22/11) kemarin.

Menurut Fatia, justru dengan adanya pengadilan akan lebih fair dan terbuka. Di pengadilanlah masyarakat dapat melihat banyak bisnis di Papua yang akhirnya menjadi bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Mulai dari anak kecil bisa jadi korban penembakan, dan semakin banyaknya pengungsi internal.

"Sampai saat ini negara belum memberikan keadilan dan tindakan terkait pelanggaran yang dilakukan," keluh Fatia.

Dalam kesempatan itu, Fatia juga mengatakan, telah mempersiapkan data-data mengenai isu Papua yang membuat dirinya dan Haris Azhar dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun menurut dia, harusnya pihak terkait tak perlu mengurusi kasus individual seperti yang dihadapinya saat ini. 

Semestinya, kata Fatia, mereka memberikan klarifikasi mengenai peristiwa yang terjadi di Papua. "Justru negara seharusnya ketika ada situasi seperti ini, bisa buka klarifikasi dengan data lain ataupun datang ke Papua dan juga tolong orang-orang Papua serta berikan keadilan dan hak asasi manusia bagi orang-orang Papua," tutur Fatia.

Sebelumnya, merasa difitnah dan cemarkan nama baiknya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan keduanya dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Tuduhan itu ada pada video yang diunggah Haris Azhar ke Youtube dengan judul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya. PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group disebut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut disebut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Jadi Haris Azhar sama Fatiyah," tegas Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/9). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement