Rabu 24 Nov 2021 22:18 WIB

Senang di Atas Penderitaan Orang Lain adalah Ciri Munafik?

Islam melarang sesama manusia bahagia di atas penderitaan orang lain

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Islam melarang sesama manusia bahagia di atas penderitaan orang lain. Ilustrasi
Foto: Antara//Adeng Bustomi
Islam melarang sesama manusia bahagia di atas penderitaan orang lain. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO— Musibah atau peristiwa buruk pasti pernah dirasakan setiap manusia, entah kematian saudara, kehilangan harta atau hal menyedihkan lainnya. 

Pada saat-saat seperti ini, Islam mengajarkan untuk saling tenggang rasa atau juga membantu meringankan beban sesama. 

Baca Juga

Namun ada juga orang-orang yang justru senang dengan penderitaan orang lain, baik ditunjukkan secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi. Hal ini merupakan perilaku yang dilarang dalam Islam. 

Dilansir dari Elbalad, Lembaga Fatwa Mesir, Dar Ifta bahkan menyebut perilaku senang atas penderitaan orang adalah tindakan orang munafik. 

Perbuatan ini juga disebut sebagai perbuatan orang-orang sombong karena seakan tidak menyadari bahwa suatu saat akan ada masa ia merasa kesulitan. 

Seperti diketahui, seorang Muslim diajarkan bahwa penderitaan tidak akan bertahan lama sebagaimana kebahagiaan tidak akan terjadi selamanya. 

Karena buruknya tindakan ini, Rasulullah ﷺ melarang hal ini di lebih dari satu riwayat hadits. Senang dengan penderitaan orang lain juga dikatakan akan mendatangkan musibah bagi orang yang melakukannya. Rasulullah ﷺ bersabda: 

لاَ تُظْهِرِ الشَّمَاتَةَ لأَخِيكَ فَيَرْحَمُهُ اللَّهُ وَيَبْتَلِيكَ 

Artinya, "Janganlah engkau menampakkan kegembiraan karena musibah yang menimpa saudaramu. Karena jika demikian, Allah akan merahmatinya dan malah memberimu musibah." (HR Tirmidzi) 

Menunjukkan kesenangan atas musibah yang dialami sesama, dikatakan juga merupakan perbuatan yang merendahkan orang lain. Padahal seorang mukmin diajarkan untuk saling menjaga kehormatan sesama mukmin. Rasulullah ﷺ bersabda: 

بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ

Artinya, “Seseorang dicap jelek jika ia merendahkan saudara muslim yang lain. Sesama Muslim itu haram darah, harta dan kehormatannya.” (HR  Muslim).   

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement