Kamis 25 Nov 2021 15:46 WIB

In Picture: Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama Oleh M Kece

M Kece didakwa melakukan penistaan agama melalui media sosial..

Rep: Adeng Bustomi/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa Youtuber M Kece menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan penistaan agama tersebut ditunda lantaran terdakwa tidak dalam kondisi sehat. (FOTO : ANTARA/Adeng Bustomi)

Terdakwa Youtuber M Kece menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan penistaan agama tersebut ditunda lantaran terdakwa tidak dalam kondisi sehat. (FOTO : ANTARA/Adeng Bustomi)

Terdakwa Youtuber M Kece dikawal petugas usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan penistaan agama tersebut ditunda lantaran terdakwa tidak dalam kondisi sehat. (FOTO : ANTAR/Adeng Bustomi)

Terdakwa Youtuber M Kece berada didalam mobil tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan penistaan agama tersebut ditunda lantaran terdakwa tidak dalam kondisi sehat. (FOTO : ANTARA/Adeng Bustomi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa Youtuber M Kece menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan penistaan agama tersebut ditunda lantaran terdakwa tidak dalam kondisi sehat. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement