REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Demi menghindari disinsentif tarif parkir hingga pembebanan pajak kendaraan bermotor, warga Ibu Kota diimbau segera melakukan uji emisi bagi kendaraan.
Untuk menunjang hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah berkolaborasi dengan dunia usaha membangun sejumlah fasilitas uji emisi di lingkungan pasar PD Pasar Jaya.
Tujuannya memudahkan akses masyarakat. Keberadaan satu dari 20 fasilitas uji emisi di PD Pasar Jaya di antaranya berada di Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Fasilitas uji emisi yang dikelola PT Rizky Putra Pratama itu diungkapkan sang pemilik, Suherno merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Selain itu, ini sejalan dengan program Langit Biru dalam upaya mengurangi polusi udara di Ibu Kota. "Fasilitas uji emisi ini nantinya akan ada di 40 lokasi di setiap pasar," kata Suherno, Kamis (25/11).
"Tujuannya agar dapat dengan mudah dijangkau masyarakat, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak uji emisi," kata dia.
Tahapan uji emisi pun itu dijelaskannya sangat sederhana dan cepat, yakni sekira lima-tujuh menit per kendaraan.
Cara pendaftarannya pun sangat mudah, cukup menyambangi langsung lokasi uji emisi atau mendaftarkan kendaraan lewat aplikasi Langit Biru Jakarta.
Setelah melakukan pendaftaran, kendaraan akan menjalani sejumlah tahapan pengujian.
Apabila dinyatakan lulus uji emisi, pemilik kendaraan akan menerima sertifikat lulus gas buang.
Bagi masyarakat yang melakukan uji emisi kendaraannya selama periode November hingga ahir Desember 2021, pihaknya memberikan diskon sebesar 50 persen.
"Tarif uji emisi untuk mobil berkisar Rp 150 ribu-Rp 200 ribu, sedangkan motor Rp 50 ribu-Rp 60 ribu. Nah untuk sekarang sampai akhir tahun nanti kita kasih diskon 50 persen," ungkap Suherno.
"Jadi jangan sampai kena disinsentif bayar parkir dan pajak kendaraan apalagi tilang, segera uji emisi kendaraan anda," kata dia.