Jumat 26 Nov 2021 15:39 WIB

Satu Orang Anggota PP Jadi Tersangka Pemukulan Polisi

Pemukulan satu tersangka karena pukul Kabag Ops Ditlantas Polda Metro AKBP Karosekali

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam, pasca-aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (25/11).
Foto: REPUBLIKA/Ali Mansur
Puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam, pasca-aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) berinisial RC sebagai tersangka kasus pengeroyokan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Karosekali. Tersangka berinisial RC itu terancam terancam Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

"Pemukulan satu orang tersangka karena memukul Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Karosekali. Tersangka pemukulan sedang diperiksa intensif, (pasal) 170 KUHP," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endra Zulpan, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/11).

Baca Juga

Menurut Zulpan, saat ini penyidik Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus pengeroyokan anggota polisi untuk menemukan tersangka lainnya. Sebab jika dari rekaman yang ada, tidak menutup kemungkinan ada beberapa orang yang turut menyerang korban.

Insiden pengeroyokan itu terjadi saat korban turut mengamankan aksi unjuk rasa ormas PP di depan gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).

"Enggak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena dari rekaman yang kami miliki hasil kejadian di lapangan saat terjadi pemukulan anggota PMJ itu dilakukan tak sendiri dari tersangka yang kami tahan," kata Zulpan.

Selain itu, kata Zulpan, penyidik juga telah menetapkan 15 orang anggota ormas PP sebagai tersangka terkait diamankan terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang darurat nomor 1 tahun 1951. Puluhan anggota ormas PP itu kedapatan membawa berbagai jenis senjata tajam (sajam) sampai dengan peluru tajam untuk revolver.

"Dari 21 itu yang jadi tersangka 16 orang. Belum ada penambahan yang dikembangkan itu tersangka yang lakukan pemukulan terhadap anggota Polda Metro Jaya," jelas Zulpan.

Sebelumnya, massa PP melakukan pengeroyokan terhadap Karosekali saat turut mengamankan aksi unjuk rasa. Akibat pengeroyokan itu, Karosekali mengalami luka serius di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit Polri.

Ketika itu, korban melarang massa aksi yang mencoba memaksa masuk ke dalam gedung DPR/MPR. Saat itu, Karosekali ikut membantu mengawal demo dan pengamanan lalu lintas di lokasi aksi unjuk rasa.

Namun massa ormas PP diduga tidak terima karena dilarang masuk ke gedung parlemen oleh korban. Pada akhirnya korban diserang menggunakan senjata tajam di bagian kepala dan mengalami luka robek.

"Mereka coba maksa masuk ke dalam tentunya di sini gedung dewan ada etika. Dalam rangka penyampaian akomodasi, tentunya akan diakomodir jadi enggak bisa langsung semau-maunya," kata Zulpan.

Akibat luka yang dialaminya, Karosekali sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mendapat perawat medis. Menurut Zulpan, luka di kepalanya bukan karena sabetan senjata tajam tapi karena pemukulan di bagian kepala hingga berdarah dan robek. Bahkan korban harus mendapatkan beberapa jahitan.

"Dirawat di RS Polri Kramat Jati. Dia anggota senior pangkat Pamen, AKBP pangkatnya, semestinya pelaku demo enggak perlu lakukan tindakan seperti itu," ucap Zulpan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement