Jumat 26 Nov 2021 17:24 WIB

Gubernur Jabar Sarankan Acara Reuni 212 Ditunda

Ridwan Kamil menyarankan acara reuni 212 ditunda karena masih pandemi Covid-19.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyarankan reuni 212 ditunda (foto: ilustrasi)
Foto: istimewa
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyarankan reuni 212 ditunda (foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyarankan acara reuni 212 yang dijadwalkan digelar pada awal Desember ditunda. Karena, ada potensi dihadiri oleh banyak orang sementara pandemi Covid-19 belum berakhir.

Perlu diketahui, aksi 212 pertama kali terjadi pada tahun 2016 dengan isu mengkritisi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang saat itu dinilai menista agama islam. Kemudian, sejumlah ormas menginisiasi untuk melakukan unjuk rasa di Monas, DKI Jakarta. Hasilnya, ribuan orang dari berbagai daerah datang.

Baca Juga

Aksi tersebut tak lantas surut. Ribuan massa kerap melakukan reuni setiap tahun. Tahun ini, acara serupa dikabarkan akan diselenggarakan setelah pada tahun sebelumnya ditiadakan karena adanya pandemi Covid-19.

Menanggapi hal ini, Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta kepada warga untuk tetap mengikuti arahan pemerintah dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. 

Ridwan Kamil mengatakan, meskipun vaksinasi Covid-19 sudah berjalan sepanjang tahun, namun potensi penularan tetap besar. Apalagi, dalam kondisi berkerumun dengan banyak orang. Belum lagi, adanya peluang terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

"Ya, sebaiknya menahan diri kan Covid-nya belum selesai. Kegiatan yang berpotensi mengundang massa yang besar punya potensi pelanggaran prokes ya karena dinamika di lapangan. Jadi, saran saya ikuti arahan dari pemerintah mengurangi kegiatan yang sifatnya massal termasuk kegiatan 212 ini," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Jumat (26/11).

Menurut Emil, ia pun siap mendukung pembatasan aktivitas selama PPKM Level 3 pada libur natal dan tahun baru (nataru) yang direncanakan pemerintah pusat pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. 

Menurutnya, fokus yang harus dilakukan oleh semua pihak adalah mencegah lonjakan kasus. Agar, membuat sektor kesehatan dan perekonomian terpuruk.

"Jangan sampai kecolongan poinnya, jadi mari kita berkorban satu kali lagi di Natal dan Tahun Baru. PPKM Level 3, artinya ada pembatasan adan ada penyekatan akan dilakukan saat nataru, tidak hanya di Jabar tapi perintah untuk seluruh Indonesia," jelasnya.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement