Varian Omicron, DPR: Pemerintah Harus Ekstra Hati-hati

Komisi IX DPR ingatkan pemerintah harus ekstra hati-hati terkait varian Omicron.

Ahad , 28 Nov 2021, 13:40 WIB
 Emanuel Melkiades Laka Lena.
Foto: Istimewa
Emanuel Melkiades Laka Lena.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengingatkan pemerintah untuk ekstra berhati-hati terkait kemunculan varian virus corona B1.1.529 atau Omicron. Ia meminta pemerintah untuk segera memperketat pintu masuk kedatangan Indonesia.

"Kami meminta agar pemerintah lebih ekstra hati-hati dengan varian baru yang dianggap berbahaya tersebut dengan pemberlakuan bagi warga negara Indonesia atau warga negara asing dari daerah Afrika, Hongkong, dan Botswana maupun yang melalui tiga negara tersebut," kata Melki kepada Republika.co.id, Ahad (28/11).

Baca Juga

Tidak hanya itu, ia juga meminta petugas-petugas di perbatasan baik darat, laut, maupun udara untuk tidak memberikan toleransi bagi warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang berasal dari tiga negara tersebut, atau yang pernah bersinggungan dengan orang yang punya riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut.

"Jangan sampai ada kejadian ada warga negara kita atau warga negara asing yang diperlakukan secara khusus untuk masuk ke tanah air," ujarnya.

"Petugas-petugas di pintu masuk internasional harus bekerja dengan baik untuk memastikan hal tersebut," ucapnya menambahkan.

Kemudian dirinya juga meminta agar para pelaku perjalanan dari luar negeri menjalani masa karantina selama 5 sampai 7 hari. Hal tersebut untuk memastikan orang-orang yang tiba ke tanah air tidak membawa virus.

"Ketiga, kami meminta agar semua pelaku perjalanan dari luar negeri  harus memberlakukan bukan hanya sekedar PCR biasa, tapi juga PCR yang menggunakan whole genom sequencing. Jadi para pelaku perjalanan internasional juga selain diuji melalui PCR swab biasa juga PCR swabnya juga menggunakan metode atau di lab-lab yang bisa mengecek bila positif itu bisa menggunakan WGS untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bukan membawa varian tersebut," jelasnya.