REPUBLIKA.CO.ID, LONDON— Pemerintah Inggris menyebut Hamas sebagai kelompok teroris dan memperingatkan warga terkait organisasi tersebut.
Semua anggota dan mereka yang mendukung kelompok itu disebut dapat menghadapi hukuman penjara yang berat.
Dilansir dari The New Arab, Sabtu (27/11), Brigade al-Qassam, sayap militer dari kelompok yang menguasai Jalur Gaza, telah dilarang di Inggris sejak 2001. Tetapi saat ini Kementerian Dalam Negeri Inggris memperluas larangan tersebut ke entitas politiknya.
Pemerintah mengatakan pekan lalu bahwa tidak mungkin lagi membuat perbedaan dan menuduh bahwa Hamas "berkomitmen, berpartisipasi, mempersiapkan dan mempromosikan dan mendorong terorisme".
"Kelompok teroris Islam Hamas hari ini telah menjadi organisasi teroris terlarang di Inggris secara keseluruhan setelah persetujuan," kata pemerintah Inggris dalam sebuah pernyataan.
"Ini berarti bahwa anggota Hamas atau mereka yang mengundang dukungan untuk kelompok itu dapat dipenjara hingga 14 tahun," tambahnya.
Israel menyambut baik langkah tersebut, yang mengikuti tindakan serupa oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa.
Tapi Hamas sendiri menyebut langkah Inggris sebagai kejahatan terhadap rakyat Palestina kami dan semua sejarah perjuangan mereka.
“Kami berpandangan bahwa kami tidak dapat lagi memisahkan jenis sisi militer dan politik. Ini didasarkan pada berbagai intelijen, informasi, dan juga kaitan ke terorisme. Tingkat keparahannya berbicara untuk dirinya sendiri,” kata Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel pekan lalu dilansir dari Middle East Eye. "Hamas secara fundamental dan fanatik anti-Semit,” tuduh Patel.
Dia mengatakan, antisemitisme adalah kejahatan abadi dan tidak dapat ditoleransi. “Orang-orang Yahudi secara rutin merasa tidak aman di sekolah, di jalan-jalan, ketika mereka beribadah, atau di rumah mereka. Langkah ini akan memperkuat kasus terhadap siapa pun yang mengibarkan bendera Hamas di Inggris, sebuah tindakan yang pasti akan membuat orang Yahudi merasa tidak aman,” ujarnya.