REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengajak semua pihak kompak menghadapi varian baru Omicron. Luhut mengatakan, kekompakan antara pemerintah dan masyarakat dibutuhkan untuk mencegah masuknya varian baru yang disebut memiliki tingkat risiko penularan tinggi tersebut.
"Berangkat dari pengalaman kita terakhir menangani Delta varian, mana kala kalau kita semua kompak, bahu membahu, tidak perlu saling menyalahkan," ujar Luhut dalam konferensi pers secara daring, Ahad (28/11).
Luhut menjelaskan, Pemerintah telah mengambil sejumlah langkah untuk mencegah masuknya varian baru Omicron ke Tanah Air. Langkah tersebut antara lain dengan melakukan pengetatan kedatangan dari luar negeri yakni pelarangan bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan 11 negara. Selain itu, Pemerintah juga mengambil kebijakan waktu karantina ditambah menjadi tujuh hari dari semula tiga hari.
Selain itu, Pemerintah juga meningkatkan aktivitas genome sequencing untuk mendeteksi varian yang sudah ditingkatkan statusnya menjadi varian of concern atau diwaspadai oleh WHO tersebut.
Namun, kata Luhut, upaya itu perlu didukung dengan upaya peningkatan protokol kesehatan. "Peningkatan protokol kesehatan dan kepatuhan terhadap penggunaan PeduliLindungi juga harus terus ditingkatkan dan upaya ini membutuhkan kerjasama yang erat dari masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Luhut mengungkap sampai dengan hari ini ada 13 negara sudah mengumumkan sudah mendeteksi konfirmasi kasus dan probable cases varian Omicron. Negara itu antara lain Afrika Selatan dan Botswana, dan sudah ditemukan di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia dan Hongkong.
Karena itu, Pemerintah mengambil langkah salah satunya pemberlakuan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari dari 11 negara, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Anggola, Zambia, dan Hongkong. Pelarangan ini dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru Omicron ke Tanah Air.
Luhut mengatakan, kebijakan pelarangan masuk WNA dengan riwayat perjalanan negara ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1 x 24 jam. "List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala dilakukan oleh pemerintah," ungkapnya.