Senin 29 Nov 2021 20:37 WIB

Jakpro Serahkan Dokumen Soal Formula E ke KPK

Dirut PT Jakpro serahkan dokumen soal ajang Formula E ke KPK

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (29/11). Kedatangan Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro tersebut untuk memberikan dokumen tambahan guna mendukung upaya Monitoring Corruption Prevention (MCP) dalam penyelenggaraan perhelatan Formula E.  Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (29/11). Kedatangan Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro tersebut untuk memberikan dokumen tambahan guna mendukung upaya Monitoring Corruption Prevention (MCP) dalam penyelenggaraan perhelatan Formula E. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (JakPro) Widi Amanasto menyerahkan dokumen terkait penyelenggaraan Formula E ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku telah memberikan dokumen setebal seribu halaman terkait ajang balap mobil listrik ke lembaga antirasuah.

"Hanya menyerahkan dokumen yang diminta oleh KPK waktu itu datang ke kantor kami serahkan kelengkapan-kelengkapannya," kata Widi Amanasto saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/11).

Baca Juga

Widi menjelaskan dokumen yang diberikan merupakan kelanjutan dari 600 lembar dokumen yang telah diberikan sebelumnya. Namun, sambung dia, dokumen yang diserahlan ini tidak berkaitan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kalau yang ini yang tadi barusan data terkait dengan JakPro saja bukan yang untuk Pemprov ya mungkin itu ya. Terpisah, karena kita kan JakPro sudah begitu tadi komitmen fee dan lain-lainnya sudah diinikan (diberikan)," katanya.

Dalam kesempatan itu, PT JakPro sekaligus meminta audiensi kepada KPK agar penyelenggaraan balap Formula E di DKI Jakarta tidak melanggar aturan ke depan. Widi mengatakan, artinya penyelenggaraan balapan mobil listrik itu bisa dilaksanakan dengan aman.

Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Bambang Widjojanto menerangkan bahwa dokumen yang diberikan itu berkaitan dengan masalah finansial. Kendati, dia mengaku tidak bisa menjelaskan secara rinci dokumen dimaksud lantaran bersifat rahasia.

Dia mengatakan, beberapa diantara dokumen tersebut juga berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia mengaku akan memberikan dokumen tambahan jika dibutuhkan KPK dan siap membuka semua dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.

"Jadi, mau membantu teman-teman di KPK, karena kami mau membuat era baru nih, dokumen-dokumen yang diperlukan kan harus dibantu," katanya.

Seperti diketahui, KPK memang tengah menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Lembaga antirasuah itu mengaku telah meminta meminta keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak terkait dugaan korupsi dimaksud.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumnya mengungkapkan kalau lembaga antikorupsi jni tengah menyelidiki alasan tingginya biaya penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Biaya yang dikeluarkan Pemprov DKI diketahui lebih tinggi dibanding kota penyelenggara lainnya.

"Ini kan masih dalam proses penyelidikan, kami juga masih belum mendapatkan perkembangan sejauh mana proses penyelidikan itu dilakukan oleh teman-teman lidik," kata Alexander, Kamis (25/11) lalu.

Dia mengatakan, tim penyelidik KPK tentu akan mendalami semua informasi berkenaan dengan penyelenggaraan Formula E. Kendati, Alex menduga kalau tingginya biaya penajaan ajang balap mobil listrik itu dikarenakan kurang dikenalnya Jakarta dibanding kota-kota penyelenggara lainnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement