Selasa 30 Nov 2021 22:13 WIB

Satpol PP Bandung Fokus Awasi Tempat Ibadah, Mal, dan Wisata

Bakal ada kebijakan penutupan tempat saat PPKM Level 3 mendatang.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sejumlah warga antre untuk memasuki kawasan Alun-Alun Bandung, Kota Bandung, Ahad (14/11). Kawasan Alun-Alun Bandung yang menjadi salah satu destinasi wisata kota mulai terlihat ramai dan dipadati pengunjung saat akhir pekan, seiring turunnya angka kasus Covid-19 dan status Kota Bandung yang saat ini menjadi PPKM Level 2. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah warga antre untuk memasuki kawasan Alun-Alun Bandung, Kota Bandung, Ahad (14/11). Kawasan Alun-Alun Bandung yang menjadi salah satu destinasi wisata kota mulai terlihat ramai dan dipadati pengunjung saat akhir pekan, seiring turunnya angka kasus Covid-19 dan status Kota Bandung yang saat ini menjadi PPKM Level 2. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan fokus mengawasi tempat ibadah, pusat perbelanjaan atau mal, dan objek wisata saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Di ketiga tempat tersebut bakal diberlakukan pengetatan.

"Ada tiga (pengetatan), satu di tempat ibadah, dua di pusat perbelanjaan, ketiga di wisata lokal. Di Bandung wisata lokal empat," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Selasa (30/11).

Ia memperkirakan bakal ada kebijakan penutupan tempat saat PPKM Level 3 mendatang. Namun, ia mengaku hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadi potensi kerumunan dan membuat penyebaran Covid-19. "Kemungkinan ada (penutupan), itu kan tambahan antisipasi pengetatan," katanya.

Rasdian mengaku pihaknya fokus melakukan pengetatan dan pengawasan, serta sosialisasi disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Ia mengatakan, pengetatan di tempat-tempat tersebut selama PPKM Level 3, antara lain kapasitas dikurangi dari 75 persen saat PPKM level 2 menjadi 50 persen. Ditambah yang lain, ia mengaku masih kekurangan personel.

"Ada di Inmendagri Nomor 62 (pembatasan), kalau enggak salah 50 persen. Kalau level 2 itu 75 persen," katanya.

Dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 saat natal dan tahun baru 2022, beberapa kebijakan di antaranya melarang kegiatan yang berpotensi menciptakan keramaian.

Yaitu meniadakan kegiatan seni budaya sejak 24 Desember hingga 2 Januari, menutup alun-alun sejak 31 Desember hingga 1 Januari. Kemudian melarang pawai dan arak-arakan tahun baru dan pelarangan acara, baik terbuka ataupun tertutup, yang berpotensi menciptakan kerumunan, serta meniadakan kegiatan nataru di pusat perbelanjaan, dan melarang pesta perayaan dengan kerumunan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement