REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperluas digitalisasi penyeberangan dengan menambah channel pembayaran secara nontunai atau cashless. Pembayaran tiket dapat dilakukan dengan metode payment link melalui opsi pembayaran layanan Virtual Account, kartu uang elektronik dari BRI, Mandiri, BNI dan BCA, serta layanan Dompet Elektronik dari OVO, ShopeePay, LinkAja, dan Dana.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan, manajemen terus mengakselerasi dan memperluas program cashless ke seluruh Cabang ASDP. "Kami optimistus target digitalisasi penyeberangan secara menyeluruh di Pelabuhan ASDP dapat terwujud," kata Shelvy dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (30/11) malam.
Dia menuturkan, pada pekan lalu, ASDP sudah go live di Cabang Sape termasuk Labuan Bajo. Lalu kemarin (30/11) ASDP juga go live di Pelabuhan Bitung dan Pelabuhan Bastiong-Ternate yang kini beli tiket ferry sudah bisa membayar secara nontunai.
Shelvy mengatakan, penerapan metode pembayaran nontunai sangat bermanfaat bagi pengguna jasa. "Pertama, memberikan rasa aman dan nyaman dengan adanya standar pengisian data diri yang lengkap terhadap jaminan asuransi dan kelengkapan manifest penyeberangan," jelas Shelvy.
Selain itu, menurutnya transaksi pembayaran menjadi mudah, praktis, terhindar dari uang palsu serta mendukung protokol kesehatan Covid-19 untuk mencegah penularan karena meminimalisir kontak dengan petugas loket. Lalu proses transaksi di tollgate lebih ringkas dan cepat serta pengguna jasa dapat lebih nyaman, teratur, dan tertib karena tidak perlu lagi antri di pelabuhan.
"Sejak awal tahun ASDP konsisten mengakselerasikan metode cashless untuk mendukung pembayaran tiket ferry sehingga pengguna jasa semakin mudah dan nyaman, serta dapat mencegah penularan Covid-19 karena kontak dengan petugas lokat diminimalisir," jelas Shelvy.
Penerapan metode cashless tersbut juga sejalan dengan upaya percepatan transformasi digital di tengah pandemi Covid-19 yang juga telah mengubah cara bertransaksi masyarakat. Shelvy mengtakan, penerapan pembayaran dompet elektronik ini juga mengacu dengan aturan Kementerian Perhubungan PM Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik, yang akan diterapkan bertahap di seluruh lintasan dan pelabuhan yang dikelola oleh ASDP.