REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Buruh Jabar kecewa dengan penetapan besaran UMK yang telah ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Selasa malam (30/11). Yakni, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Karena, Menurut Ketua DPD K-SPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto, penetapan UMK tersebut masih berdasarkan PP 36/2021.
"Kami sangat kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan UMK Berdasarkan PP 36/2021. Keputusan Gubernur tersebut sangat menyakiti hati dan perasaan kaum buruh Jawa Barat yang sudah berhari-hari berjuang tapi berakhir dengan pil pahit bagi kaum buruh di Jawa Barat," ujar Roy kepada //Republika//, Rabu (1/12).
Roy menilai, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak menghargai proses yang sudah di lalui di Kab/Kota. Karena, sebelum bupati/walikota merekomendasikan usulan UMK Kepada Gubernur sudah melalui pengkajian dan perdebatan yang panjang di kab/kota.
"Sampai ke Gubernur semua di mentahkan oleh Gubernur Jawa Barat. Yakni dengan mengembalikan semua rekomendasi yang diatas PP 36/2021, hanya dengan alasan takut diberhentikan oleh Mendagri," katanya.
Menurut Roy, demi mempertahankan jabatan Gubernur Jabar mengorbankan Buruh Jawa Barat. Padahal, sudah jelas pada putusan MK amar ke 7 Pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan program strategis dan berdampak luas, dikaitkan dengan PP 36/2021.
"Jelas bahwa pengupahan berdasarkan PP 36/2021 merupakan program strategis Nasional yang pastinya berdampak luas. Argumentasi apapun yang kita sampaikan pastinya kalah dengan kekuasaan yang menindas," katanya.
Oleh karena itu, katanya, buruh akan melakukan evaluasi untuk menentukan langkah-langkah hukum. Sekaligus mempersiapkan aksi kembali.
"Kami akan mogok nasional, kaum buruh khususnya kaum buruh Jawa Barat pasti akan melakukan perlawanan atas keputusan Gubernur Jawa Barat yang didasarkan pada PP 36/2021. Saat ini kami sedang membahas kapan aksi demo akan digelar," jelasnya.