Rabu 01 Dec 2021 17:45 WIB

Polda Metro Klaim Transparan Tangani Kasus Penembakan

Hingga saat ini polisi penembak korban belum ditetapkan sebagai tersangka.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
Foto: Prayogi/Republika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengeklaim penanganan kasus penembakan terhadap dua warga sipil di gerbang Tol Bintaro akan dilakukan secara profesional. Dalam perkara ini, pelaku penembakan, Ipda OS belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ipda OS adalah polisi yang bertugas di unit patroli jalan raya (PJR) Polda Metro Jaya. "Ada harapan istri korban PP, nyatakan apresiasi Polri dan minta penanganan kasus transparan, saya sampaikan PMJ akan tangani kasus ini profesional," klaim Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/12).

Baca Juga

Akibat penembakan yang dilakukan polisi itu, korban MA dan PP mengalami luka serius. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Pelni, Jakarta Barat, kemudian dirujuk ke rumah sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Di RS Polri, korban PP meninggal dunia.

Zulpan mengatakan, dalam pengungkapan kasus penembakan itu, pihaknya melibatkan Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Mabes Polri. Alih-alih menetapkan polisi penembak sebagai tersangka, Zulpan mengatakan Polri masih menggali apakah Ipda OS melakukan pelanggaran SOP dalam menjalankan tugasnya atau tidak.

"Kami akan terapkan hukum adil bagi semua pihak. Artinya, pihak korban dan pelaku kami akan terapkan hukum yang berlaku, jadi Polda Metro Jaya akan tindak kasus transparan tak ada yang ditutupi dan profesional," klaim Zulpan.

Republika.co.id berupaya meminta keterangan dari istri korban PP berinisial LS. Namun hingga berita ini diturunkan, LS masih belum bisa dihubungi.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat memastikan Ipda OS masih belum ditetapkan tersangka. Hingga saat ini, Ipda OS masih diperiksa oleh Propam. Untuk ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, perlu didalami perihal motif penembakan yang dilakukannya.

Karena sebelum melakukan penembakan, Ipda OS mendapat laporan dari warga yang mengaku sedang terancam. "Kenapa? Karena untuk menetapkan sebagai tersangka harus minimal dua alat bukti, peristiwa penembakannya benar, bikin orang luka benar, tapi maksud tujuannya masih perlu didalami," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement