Rabu 01 Dec 2021 18:39 WIB

Mengapa Status DKI Jakarta Jadi PPKM Level 2?

Capaian vaksinasi dan tracing DKI Jakarta di atas standar, BOR RS juga cuma 4 persen.

Kendaraan terjebak macet di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (29/11). Pada Selasa (30/11), pemerintah pusat mengumumkan status PPKM DKI Jakarta menjadi Level 2 setelah sebelumnya Level 1. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kendaraan terjebak macet di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (29/11). Pada Selasa (30/11), pemerintah pusat mengumumkan status PPKM DKI Jakarta menjadi Level 2 setelah sebelumnya Level 1. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Zainur Mashir Ramadhan, Ali Mansur, Nawir Arsyad Akbar

Wilayah Jabodetabek meliputi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 2. Berdasarkan aturan Instruksi Mendagri No.63/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, kenaikan level ini diikuti pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Baca Juga

Salah satunya operasi pusat perbelanjaan atau mal, atau pusat perdagangan dibatasi kapasitas pengunjungnya maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat. Ada beberapa ketentuan yang diperhatikan, berdasarkan Inmendagri yang ditandatangani Senin (29/11) tersebut.

Pertama, anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua; kedua, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. Ketiga, pembukaan mal diikuti kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sedangkan, operasi bioskop pada penerapan level dua harus disertai ketentuan; wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Lalu kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

Untuk, anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua. Kemudian, restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di

tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan

maksimal 60 menit; dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menghormati keputusan dan kebijakan pemerintah pusat menaikan status PPKM di DKI Jakarta ke level 2.

“Tentu kami menghormati kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat, Satgas pusat melalui instruksi menteri dalam negeri, Jakarta memasuki (PPKM) level 2 ya,” kata Riza, Selasa (30/11) malam.

Menurut Riza, PPKM Level 2 di DKI Jakarta saat ini hanya mengurangi kapasitas dari kegiatan umum. Termasuk, kata dia, mempercepat penutupan jam operasional berbagai sektor menjadi Pukul 21.00 WIB, dari sebelumnya pukul 22.00 WIB.

“Jadi memang ada beberapa perubahan, banyak sektor atau unit kegiatan,” kata Riza kepada awak media, Rabu (1/12).

Kendati demikian, menurut dia, semua proses kegiatan usaha dan lainnya akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Walaupun, diakui Riza, dalam peningkatan status PPKM DKI ke level 2 ini, merupakan antisipasi awal mencegah klaster baru dari libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Di mana nantinya juga kita berlakukan lagi PPKM level 3. Jadi saya kira, salah satu yang baik ada proses (peningkatan level PPKM) 1, 2, 3,” katanya.

Menurut dia, keputusan pemerintah pusat akan tetap dipatuhi DKI meskipun capaian vaksinasi di DKI sudah melebihi standar yang ada. Bahkan, tracing dari Covid-19 diklaimnya selalu jauh melebihi standar World Health Organization (WHO).

“Kemudian juga BOR (angka keterisian RS) di angka empat persen, ICU delapan persen, dan fasilitas dukungan tenaga kesehatan tetap ada,” jelasnya.

Ditanya apakah kenaikan PPKM dilatarbelakangi kasus DKI yang naik, Riza membantahnya. Menurut dia, kenaikan status itu merupakan strategi pusat agar Pemda DKI dan lainnya bisa melakukan langkah antisipatif.

“Apalagi kita tahu ada varian baru Omicron juga, harus lebih hati-hati lagi, jadi saya kira ini satu kebijakan yang lebih baik ya,” tuturnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement