Sabtu 04 Dec 2021 15:34 WIB

Pemkot Depok Larang ASN Liburan Nataru ke Luar Daerah

Larangan tersebut terhitung sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita.
Foto: Dok Pemkot Depok
Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Nomor: 800/4851-BKPSDM terkait larangan pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Larangan tersebut terhitung sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Adapun larangan berpergian ke luar kota dikecualikan bagi pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor, seperti contohnya wilayah Jabodetabek," ujar Kepala BKPSDM Kota Depok, Novarita dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (4/12).

Baca Juga

Menurut Novarita, aturan larangan berpergian ke luar kota juga dikecualikan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah. Dengan tujuan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas dan ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja. Atau pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

"Pembatasan cuti, pegawai ASN tidak diperkenankan untuk cuti pada tanggal-tanggal selama periode Nataru yaitu sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," terangnya. 

Dia mengatakan, cuti dapat diberikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau kerena alasan penting bagi pegawai ASN. Lalu, cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Namun, apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," jelas Novarita.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement