Senin 06 Dec 2021 13:21 WIB

Ribuan Buruh Tangerang Raya Gelar Aksi Tuntut Kenaikan UMK

Buruh tuntut UMK 2022 naik 10 persen dan menolak upah murah yang ditetapkan Wahidin.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah buruh melakukan konvoi menuju kantor Pemerintahan Kota Tangerang saat aksi di Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (18/11/2021).
Foto: ANTARA/Fauzan/nz
Sejumlah buruh melakukan konvoi menuju kantor Pemerintahan Kota Tangerang saat aksi di Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (18/11/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Ribuan buruh dari berbagai elemen se-Tangerang Raya kembali menggelar aksi demo dan konvoi untuk menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 di depan Kawasan Industri Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin (6/12). Mereka menolak penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.

"Kami menuntut untuk cabut Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 mengenai Upah Minimum Kota/Kab Provinsi Banten, kami meminta kenaikan upah 2022 sebesar 10 persen, Berlakukan UMSK tahun 2022, berikan Jaminan Sosial bagi buruh dan rakyat dan buat PERDA yang mengatur kesejahteraan buruh Banten," ucap salah satu koordinator buruh dalam orasinya di Tangerang, Senin.

Baca Juga

Dari pantauan di lapangan, massa aksi buruh se-Tangerang Raya berkumpul sejak pukul 08.00 WIB. Mereka yang mayoritas dari wilayah Kabupaten Tangerang berkumpul menunggu rekan dari serikat lainnya. Kemudian, setelah itu direncanakan akan bergerak bersama menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Kota Serang.

Aksi buruh pada Senin (6/12), merupakan ke beberapa kalinya setelah sebelumnya telah melaksanakan aksi pada Kamis (28/10) dan dilanjutkan pada Selasa (23/11). Seperti masa aksi sebelumnya, massa aksi buruh akan menuntut penolakan upah murah tahun 2022. Mereka juga ingin Gubernur Wahidin memberikan jaminan sosial bagi buruh dan rakyat.

Aksi demo dan konvoi menggunakan kendaraan tersebut sebagai protes buruh atas keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 mengenai UMK Provinsi Banten 2022. Mereka juga mendesak Gubernur Wahidin untuk menyetujui UMK dan UMSK sesuai dengan yang direkomendasi bupati/wali kota terkait kenaikan 10 persen.

Adapun berdasarkan keputusan Gubernur Wahidin, kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebesar 1,17 persen. Hal itu jelas menimbulkan ketidakpuasan di kalangan buruh.

Aparat Polresta Tangerang, terlihat berjaga dan mengamankan masa aksi buruh di beberapa titik jalan, di antaranya seperti kawasan industri Cikupa Mas, perempatan wilayah Kedaton Pasarkemis dan lainnya."Kita Polresta Tangerang tetap berikan pelayanan pada para buruh untuk melaksanakan aksinya kita upayakan agar arus lalin mengalir dengan baik, dari Polda baik itu Brimobdan Sabhara," ujar Kapolreta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro di lokasi.

Selain itu, kata dia, dalam kegiatan pengamanan itu, Polresta Tangerang mengalihkan arus lalulintas kendaraan dari tol arah Jakarta maupun arah Serang yang menuju Tangerang guna menghindari terjadinya penumpukan kendaraan atau kemacetan.

"Kita melakukan pengalihan arus lalu lintas menuju lokasi demo, seperti dari pasar Cikup perboden tidak ada arah yang ke Pasar Kemis, hanya satu arah ke arah Pasar Cikupa, Tangerang," kata Wahyu.

Dia mengimbau, kepada masyarakat yang tidak miliki kepentingan perjalanan agar tidak melaksanakan kegiatan perjalanan. Karena ada beberapa titik konsentrasi masa yang tentu saja akan menghambat perjalanan. "Dan apa bila memang harus melaksanakan perjalanan, untuk menghindari titik-titik antara lain, Cikupa Mas, daerah Industri Olek dan daerah pertigaan perumahan Citra," kata Wahyu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement