Selasa 07 Dec 2021 03:01 WIB

Rumah Zakat Hadirkan Program Santunan Bayar Utang

Bantuan itu diberikan ke Soleh, warga yang tinggal di Desa Ragatunjung Brebes

Rumah Zakat kembali menyalurkan bantuan kepada warga. Kali ini, relawan Rumah Zakat membantu meringankan kesulitan warga yang memiliki hutang melalui program santunan bebas hutang.
Foto: istimewa
Rumah Zakat kembali menyalurkan bantuan kepada warga. Kali ini, relawan Rumah Zakat membantu meringankan kesulitan warga yang memiliki hutang melalui program santunan bebas hutang.

REPUBLIKA.CO.ID, BREBES--Rumah Zakat kembali menyalurkan bantuan kepada warga. Kali ini, relawan Rumah Zakat membantu meringankan kesulitan warga yang memiliki hutang melalui program santunan bebas hutang.

Bantuan itu diberikan kepada Soleh, salah seorang warga yang tinggal di Desa Ragatunjung, Kabupaten Brebes. Soleh menuturkan bahwa satu tahun yang lalu, ia pernah meminjam uang kas pemuda untuk membiayai berobat anaknya yang tidak memiliki kartu BPJS.

Baca Juga

Dia merasa sudah lama ingin mengembalikan hutangnya kepada pemuda tetapi kondisi keuangan belum memiliki sisa diluar untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi dia optimistis suatu hari nanti Ia akan mendapatkan rezeki dan akan Ia lunasi hutang-hutangnya.

Sampai pada Jum’at (26/11), Soleh akhirnya bisa mendapat bantuan untuk membayar hutangnya. "Alhamdulilah mas Arifin dan Rumah Zakat saya sangat berterimakasih sekali ahirnya hutang saya bisa berkurang," tutur Soleh.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement