JAKARTA --- Menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 berbagai daerah mulai menghimbau agar warga taut kebijakan mobilitas warga. DPRD DIY misalnya meminta masyarakat untuk menaati kebijakan pengetatan selama masa tersebut. Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengatakan, hal ini guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dan potensi adanya gelombang ketiga pascalibur Nataru.
Pasalnya, kata Huda, berdasarkan pengalaman pada pascalibur Nataru di tahun sebelumnya terjadi lonjakan kasus. Terlebih, saat ini mobilitas masyarakat juga sudah mulai meningkat, terutama sejak PPKM level 2 di DIY.
Pemerintah pusat juga sudah menetapkan PPKM dinaikkan menjadi level 3 selama Nataru untuk Jawa-Bali. Dengan begitu, pengetatan aktivitas masyarakat di DIY lebih dapat dikendalikan dibandingkan level 2.
"Kita memahami kebijakan pengetatan tersebut sebagai langkah hati hati dan antisipatif, agar tidak terjadi lonjakan kasus sebagaimana berbagai peristiwa pascalibur dua tahun ini," kata Huda kepada wartawan belum lama ini.
Huda menegaskan, aktivitas ekonomi akan terhenti jika terjadi lonjakan kasus. Bahkan, katanya, lonjakan kasus juga akan berdampak pada sektor-sektor lainnya seperti sektor pariwisata.
"Diketatkan wisatawan saat liburan, karena kunjungan ke DIY hampir stabil sepanjang tahun dengan catatan Covid-nya terkendali.
Justru jika tidak terkendali dan lonjakan kasus itu akan merugikan ekonomi dan wisata jangka panjang," ujar Huda.
Terlebih, saat ini masyarakat juga diminta untuk mewaspadai terkait munculnya varian baru Covid-19 yakni omicron. "Lebih baik kita taat pengetatan satu atau dua pekan, tapi ekonomi tetap berjalan dan membaik daripada kita lepaskan kemudian terjadi lonjakan kasus sebagaimana yang lalu," jelasnya.
Untuk itu, Hda juga menekankan agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Meskipun di DIY saat ini peningkatan kasus Covid-19 dinilai masih terkendali. "Covid-19 ini sudah kita pahami karakter penyebarannya dan cara pencegahannya. Kita hindari kerumunan, tegakkan protokol kesehatan itu jauh lebih aman," kata Huda.
Seperti diketahui, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY sudah mulai melakukan berbagai antisipasi Nataru. Pintu masuk kedatangan ke DIY hingga wilayah perbatasan pun menjadi titik pengawasan masuknya wisatawan yang datang dari luar daerah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, pengawasan di pintu masuk dipusatkan di tiga titik. Mulai dari Bandara Adisutjipto, Terminal Jombor dan Terminal Wates. "Kita memfungsikan simpul-simpul kita, kalau di (Dishub) Provinsi (DIY) sendiri kita punya tiga yang akan kami stressing (pusatkan). Ada di Parkir Bandara Adisutjipto, Terminal Jombor dan Terminal Wates," kata Made.
Selain itu, pihaknya bersama TNI/Polri juga membentuk posko-posko di wilayah perbatasan. Posko ini dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan-kendaraan yang masuk ke DIY.
Made menjelaskan, pengawasan utamanya dilakukan dengan pemeriksaan terhadap bus-bus wisata. Pemeriksaan ini sendiri sudah dilakukan sejak September 2021 lalu. "Kita stressing-nya bantuan kepada kepolisian di titik-titik perbatasan, kita punya posko-posko. Selain itu kan diawali di Bulan September, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap angkutan wisata sesuai apa yang di Inmendagri Ingub dan lain-lain bagaimana melakukan pengendalian perjalanan orang," ujar Made.
Patroli juga digiatkan, terutama di kawasan publik seperti destinasi wisata. Patroli ini dilakukan tidak hanya bersinergi dengan pihak kepolisian, tapi TNI hingga Satpol PP di masing-masing kabupaten/kota. "Ada patroli juga untuk antisipasi (Nataru) itu. Kita ada random check soalnya, nanti kita BKO bersama-sama pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait untuk melakukan giat ini," jelas Made.
Selain itu, penerapan sistem ganjil genap untuk kendaraan yang masuk ke destinasi wisata juga sudah dilakukan. Namun, sistem ini belum diterapkan di seluruh kabupaten/kota.
Ganjil genap ini baru diterapkan di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul. Sistem ini, katanya, diterapkan dengan tujuan mencegah adanya penumpukan wisatawan yang masuk ke destinasi wisata tertentu di masa pandemi Covid-19 saat ini.
"Kita support saja, itu sudah wilayah kabupaten/kota, masing-masing kabupaten/kota punya kebijakan tersendiri. Ganjil genap untuk tujuan wisata tertentu di Gunungkidul dan Bantul yang baru menerapkan itu," kata Made.
Jawa Tengah Tiadakan Kegiatan Pengajian Jelang Nataru
Tak beda dengan Yogyakarta, menjelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengimbau warganya menaati peraturan pembatasan berbagai kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan PPKM Level 3.
Sejumlah kegiatan yang mengundang kerumunan massa –baik kegiatan keagamaan maupun kegiatan kemasyarakatan—untuk sementara bakal ditiadakan. Salah satunya meniadakan kegiatan pengajian. Imbauan itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di sela acara pengajian umum dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW dan Haul Syech Abdul Qodir Al Jaelani RA, di Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Ahad (5/12).
Pemprov Jawa Tengah, kata Taj Yasin, mengimbau agar selama pemberlakuan PPKM level 3 nasional pada akhir tahun nanti, sementara tidak menggelar kegiatan/ acara pengajian yang mengumpulkan banyak orang terlebih dahulu.
“Kita batasi aktivitas masyarakat supaya kita bersama- sama bisa menjaga Indonesia. Toh hanya Sementara dan sebentar, mari kita bersama- sama menjaga Jawa Tengah dari penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Taj Yasin juga menyampaikan, hingga sekarang Covid-19 belum selesai atau masih terjadi penularan, terlebih di beberapa negara di belahan dunia. Bahkan di Brunei Darussalam, kasus penularan Covid-19 meningkat sehingga Pemerintah setempat menutup tempat ibadah.
“Kita patut bersyukur, kasus Covid-19 di Indonesia sudah reda. Tetapi kita semua harus tetap waspada agar kasus aktif Covid-19 tidak melonjak kembali seperti pada bulan Juli- Agustus 2021 lalu,” tegasya.
Seperti diketahui, kebijakan PPKM Level 3 bakal diterapkan Pemerintah saat perayaan Nataru nanti. Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2012 hingga 2 Januari 2022.
Maka semua harus menaati aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru 2022.