Selasa 07 Dec 2021 11:41 WIB

KPK Periksa Ibu Dodi Alex Noerdin Sebagai Saksi

Eliza akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk anaknya, Dodi Reza Alex Noerdin.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Tersangka mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex (tengah) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, Eliza Alex Noerdin.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Tersangka mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex (tengah) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, Eliza Alex Noerdin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, Eliza Alex Noerdin. Eliza akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk anaknya, Dodi Reza Alex Noerdin, terkait kasus dugaan suap di Pemkab Musi Banyuasin.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/12).

Baca Juga

Selain Eliza, KPK juga akan memeriksa ajudan bupati Musi Banyuasin, Mursyid. Dia juga akan memberikan keterangan sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin. Meski demikian, belum diketahui lebih lanjut materi pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah itu kepada kedua saksi.

Perkara bermula saat Pemkab Musi Banyuasin proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P tahun anggaran 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (Bantuan Gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Dodi diduga mengarahkan dan memerintahkan Herman Mayori, Eddi Umari, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin untuk merekayasa pelaksanaan lelang proyek di daerah tersebut. Dodi meminta Herman dan Eddi membuat daftar paket pekerjaan sekaligus menentukan pemenang atau calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan dimaksud.

Dodi juga diduga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin. Dodi mendapatkan 10 persen sedangkan tiga hingga lima persen untuk Herman dan dua hingga tiga persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Perusahaan milik Suhandy lantas dimenangkan untuk empat paket proyek pada Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Keempat proyek itu yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.

Selanjutnya, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria, Sekayu, dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar.

Tersangka Suhandy kemudian merealisasikan pemberian komitmen fee atas dimenangkannya empat paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR tersebut. KPK meyakini tersangka Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi Reza Alex Noerdin melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement