Selasa 07 Dec 2021 18:23 WIB

64 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka sektor non esensial ditutup selama lima hari.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Personel gabungan melakukan pemeriksaan identitas warga dan surat keterangan sudah menjalani vaksin diposko penyekatan Simpang Los Kala, Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (31/8/2021). Satgas COVID-19 melakukan penyekatan jalur gerbang masuk kota dan sejumlah simpang jalan alternatif sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat selama masa PPKM Darurat level-4 karena Kota Lhoksumawe masuk zona merah penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Rahmad
Personel gabungan melakukan pemeriksaan identitas warga dan surat keterangan sudah menjalani vaksin diposko penyekatan Simpang Los Kala, Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (31/8/2021). Satgas COVID-19 melakukan penyekatan jalur gerbang masuk kota dan sejumlah simpang jalan alternatif sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat selama masa PPKM Darurat level-4 karena Kota Lhoksumawe masuk zona merah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebanyak 64 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali  menerapkan PPKM Level 3. Penerapan itu didasarkan Instruksi Mendagri Nomor 65 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 di Luar Jawa Bali.

Daerah tersebut tersebar di beberapa provinsi. Antara lain, Aceh, Sumatra Utara, Riau, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Baca Juga

Di Aceh, misalnya di Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Pidie Jaya. Di Sumatra utara yakni Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Di Riau, daerah yang memberlakukan level tiga yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Sedangkan di Sumatra Selatan, antara lain, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Empat Lawang.

Untuk Kepulauan Bangka Belitung hanya satu yakni Kabupaten Bangka, lalu NTT ada di Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Sabu Raijua. Di Kalimantan Barat, yakni di Kabupaten Mempawah, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Landak, Kabupaten Kayong Utara, dan Kabupaten Kubu Ray.

Lalu Kalimantan Tengah hanya ada satu yaitu Kabupaten Kapuas. Kalimantan Selatan ada tiga kabupaten yakni Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tapin, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kemudian Sulawesi Tengah yakni Kabupaten Poso, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Banggai Laut

Sementara di Sulawesi Selatan, ada Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Maros, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Luwu, dan Kabupaten Luwu Utara

Untuk di Sulawesi Tenggara ada dua yakni Kabupaten Wakatobi dan Kota Baubau, dan Sulawesi Barat satu Kabupaten Majene, begitu juga Maluku hanya Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sedangkan Maluku Utara yang menerapkan level tiga yakni Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Halmahera Timur

Untuk Papua yang menerapkan level 3 adalah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Mappi, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Dogiyai. Sedangkan Papua Barat yakni Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Pegunungan Arfak.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021, penetapan PPKM Level 3 ini diikuti dengan pengetatan kegiatan maupun mobilitas masyarakat.

Antara lain:

1.  Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai dengan protokol kesehatan secara ketat. Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor tersebut ditutup selama lima hari.

2. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

3. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum: warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sementara, restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah;

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement