REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polisi telah menangkap pelaku tindak pornografi yang dilakukan di Yogyakarta International Airport (YIA). Video tersebut diunggah pelaku melalui media sosial Twitter berdurasi satu menit 23 detik pada 30 November 2021 lalu.
Dari pemeriksaan, diketahui pelaku merekam kejadian itu pada 18 Juli 2021 lalu. Pelaku pergi ke YIA menggunakan mobil dan mengambil video sendiri. Pelaku yang berinisial FCN (23 tahun) atau S itu, sudah melakukan tindakan serupa sejak 2017.
Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Gonggom Pasaribu mengatakan, ada tujuh situs yang digunakan tersangka untuk memposting setiap konten. Antara lain ada yang sudah dibanned dan masih ada beberapa yang masih bisa diakses dan menghasilkan uang.
Tersangka mendapat penghasilan setiap bulan rata-rata Rp 15-20 juta. Didapat dari akun onlyfans untuk setiap subscriber atau member USD 5 dan penghasilan tersebut bisa diambil tersangka ketika mendapatkan akumulasi sebesar USD 500.
Motif tersangka untuk memenuhi kepuasan seksual dan mendapat penghasilan. Tiga daerah yang sering digunakan mengambil video ada Yogyakarta, Jakarta dan Bali. Bisa dilakukan di mal, parkiran, rest area, toko buku, swalayan dan lain-lain.
"Kami mengamankan 2.000-an file video dan 3.700-an file gambar yang sudah kita take out semua dari seluruh media-media online. Ini agar tidak ada lagi yang mengupload. Kami minta bantuan Kominfo untuk memblokir seluruh akun-akun itu," kata Roberto, Selasa (7/12).
Pendapatan kotor tersangka selama memiliki akun-akun dari 2 Maret 2020-6 Desember 2021 mencapai USD 154.013.73 atau Rp 2.186.985.009. Sedangkan, pendapatan bersih mencapai USD 123.205.30 atau Rp 1.749.611.009.
Tersangka ditangkap di Stasiun Kota Bandung. Polisi turut menyita sarana-sarana yang dipakai tersangka dalam pembuatan dan memposting video serta menyita akun pribadi tersangka. Dilakukan pula tes kejiwaan oleh asosiasi psikologi forensik.
Tersangka memamerkan alat kelamin ditarget orang tidak dikenal karena keinginan kuat ditonton saat aktivitas seksual. Perilaku sering impulsive atau kompulsif, saat merasa gembira, takut, gelisah dan mendapat kepuasan dari memamerkan.
Roberto menuturkan, tersangka dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU 44/2008 Pornografi. Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 perubahan UU 11/2018 tentang ITE.
Polisi masih melakukan pengejaran pelaku lain yang dimungkinkan ikut tindak pidana yang dilakukan tersangka. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan, selama pemeriksaan tersangka mengaku menyesali perbuatannya.
"Meski tidak tertuang ke BAP, tapi yang bersangkutan menyesali perbuatannya," ujar Yuliyanto.
Surya Anggraeni Psychology Center, Jatu Anggraeni, menambahkan, pelaku memang mengaku ada trauma masa lalu yang juga mendorong melakukan tindakan tersebut. Namun, dia menekankan, masih perlu dilakukan penyelidikan lebih jauh soal itu.
Biasanya, lanjut Jatu, metode yang akan diterapkan terhadap kondisi serupa menggunakan salah satu jenis psikoterapi, yaitu cognitive behavior therapy. Pertama, mengurangi persepsi terhadap perilaku mempertontonkan alat kelamin.
"Kemudian, mengurangi kecemasan supaya ketika menyalurkan hasrat seksual bisa dengan cara yang normal," kata Jatu.