JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan teror saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12). Jaksa menyebut tindakan Munarman itu dilakukan sepanjang 2015 di beberapa lokasi. Di antaranya Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas...
Berita Lainnya