Kamis 09 Dec 2021 08:20 WIB

Munarman Didakwa Gerakkan Orang Lain Lakukan Teror

JPU mendakwa Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan teror.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan teror saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12). Jaksa menyebut tindakan Munarman itu dilakukan sepanjang 2015 di beberapa lokasi. Di antaranya Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement