Kamis 09 Dec 2021 17:02 WIB

Kemenag Bandung Pindahkan Santriwati Korban Pemerkosaan

Kemenag pusat telah mencabut izin lembaga pendidikan tempat santriwati bersekolah.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ani Nursalikah
Kemenag Bandung Pindahkan Santriwati Korban Pemerkosaan. Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Kemenag Bandung Pindahkan Santriwati Korban Pemerkosaan. Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung telah memindahkan seluruh santriwati dari lembaga pendidikan Tahfidz Madani di Kota Bandung korban pemerkosaan guru berinisial HW (36 tahun). Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi mengatakan pemindahan itu dilakukan guna memberi perlindungan baik fisik maupun secara psikologis kepada para santriwati.

Total sebanyak 35 orang santriwati yang terdaftar, menurutnya, telah difasilitasi. "Kami rapat dengan provinsi dan seluruh pokja PKPPS berkoordinasi siapa yang akan menampung 35 anak. Walaupun keputusannya tetap itu tergantung kepada anak. Sebagian besar anak mau ke sekolah formal," kata Tedi, Kamis (9/12).

Baca Juga

Menurut dia, saat ini Kemenag pusat pun telah mencabut izin lembaga pendidikan yang berada di Kota Bandung tersebut. Tedi mengatakan lembaga pendidikan tersebut hanya mendapatkan izin beroperasi di wilayah Antapani, sedangkan lembaga pendidikan yang berlokasi di Cibiru berdiri tanpa izin Kemenag.

"Kalau lembaganya dalam proses pencabutan izinnya. Karena yang berwenang mencabut izin, yaitu Kemenag," kata dia.

Ia mengungkapkan, saat rapat dengan DP3A Jawa Barat dan Polda Jabar, Kemenag ikut melaksanakan pendampingan terhadap kasus tersebut secara proporsional. "Kasus kriminalnya ditangani oleh Polda Jabar, psikologi anak oleh Dinas DP3A, dan Kemenag membina dan menangani kelembagaan serta kelanjutan pendidikan anak-anak tersebut," kata dia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement