REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Jeff Smith harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap menyalahgunakan narkoba jenis LSD alias Lysergic Acid Diethylamide. Pemain FTV itu ditangkap di kediamannya di Depok, Jawa Barat, pada Rabu (8/12) pukul 18.30 WIB kemarin.
"Yang bersangkutan ini menggunakan narkotika jenis LSD," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/12).
Menurut Zulpan, pada saat jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan di rumah, Jeff Smith tengah mengkonsumsi LSD tersebut. Dari pengungkapan itu, pihak berwajib menyita barang bukti narkoba jenis LSD sebanyak dua lembar.
"LSD yang diamankan ada dua, tapi dipesan ada 50 LSD. Saat diamankan tersisa dua LSD," tutur Zulpan.
Lanjut Zulpan, pemakain narkoba yang memiliki efek halusinasi itu biasanya dengan ditempelkan di lidah atau atap mulut. Disebutnya, LSD sangat bahaya, sehingga masuk narkoba golongan satu. Pada saat ini ditangkap, Jeff Smith mengonsumsi LSD seorang diri.
"Saat ini masih dilajikan pemeriksaan dan pendalamn, terkait jafingan pemasok pemasok," kata Zulpan.
Penangkapan Jeff Smith terkait penyalahgunaan narkoba kali ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya ditangkap pada 15 April 2021, dengan barang bukti ganja. Jeff Smith divonis 5 bulan penjara atas kasus ini. Setelah menjalani masa hukuman, Jeff Smith bebas pada 14 September 2021.