Kamis 09 Dec 2021 22:40 WIB

Jeff Smith Konsumsi Narkoba Jenis LSD

Artis Jeff Smith ditangkap terkait narkoba.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Petugas menunjukan barang bukti saat rilis kasus narkotika jaringan internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/12). Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan internasional dari Cina, Kongo, Afrika, Uganda dan Kanada dari 34 tersangka dengan barang bukti 16,88kg sabu dan 800 lembar Lysergic acid diethylamide (LSD). Selain itu Polda Metro juga menangkap seorang publik figur Jeff Smith atas penyalahgunaan narkotika jenis Lysergic acid Diethylamide. Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas menunjukan barang bukti saat rilis kasus narkotika jaringan internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/12). Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan internasional dari Cina, Kongo, Afrika, Uganda dan Kanada dari 34 tersangka dengan barang bukti 16,88kg sabu dan 800 lembar Lysergic acid diethylamide (LSD). Selain itu Polda Metro juga menangkap seorang publik figur Jeff Smith atas penyalahgunaan narkotika jenis Lysergic acid Diethylamide. Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Jeff Smith harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap menyalahgunakan narkoba jenis LSD alias Lysergic Acid Diethylamide. Pemain FTV itu ditangkap di kediamannya di Depok, Jawa Barat, pada Rabu (8/12) pukul 18.30 WIB kemarin.

"Yang bersangkutan ini menggunakan narkotika jenis LSD," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/12).

Baca Juga

Menurut Zulpan, pada saat jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan di rumah, Jeff Smith tengah mengkonsumsi LSD tersebut. Dari pengungkapan itu, pihak berwajib menyita barang bukti narkoba jenis LSD sebanyak dua lembar.

"LSD yang diamankan ada dua, tapi dipesan ada 50 LSD. Saat diamankan tersisa dua LSD," tutur Zulpan.

Lanjut Zulpan, pemakain narkoba yang memiliki efek halusinasi itu biasanya dengan ditempelkan di lidah atau atap mulut. Disebutnya, LSD sangat bahaya, sehingga masuk narkoba golongan satu. Pada saat ini ditangkap, Jeff Smith mengonsumsi LSD seorang diri.

"Saat ini masih dilajikan pemeriksaan dan pendalamn, terkait jafingan pemasok pemasok," kata Zulpan.

Penangkapan Jeff Smith terkait penyalahgunaan narkoba kali ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya ditangkap pada 15 April 2021, dengan barang bukti ganja. Jeff Smith divonis 5 bulan penjara atas kasus ini. Setelah menjalani masa hukuman, Jeff Smith bebas pada 14 September 2021. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement