Jumat 10 Dec 2021 13:17 WIB

Daerah Diminta Tutup Semua Alun-Alun Mulai 31 Desember Hingga 1 Januari

Seluruh jajaran pemda diminta mencegah aktivitas berkumpul selama tahun baru.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Warga menikmati suasana alun-alun di Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (14/5/2021). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Siswowidodo
Warga menikmati suasana alun-alun di Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (14/5/2021). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah menginstruksikan gubernur, bupati maupun wali kota untuk menutup semua alun-alun mulai 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).

"Diinstruksikan gubernur, bupati/walikota menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," demikian bunyi diktum kesatu huruf h Inmendagri yang ditandatangani pada Kamis (9/12) tersebut.

Baca Juga

Kepala daerah juga diminta membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kegiatan yang dibatasi termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton dan yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

"Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli,"

Selain itu, seluruh jajaran pemerintah daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

"Dan mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru," bunyi Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Instruksi ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Dengan adanya Inmendagri ini juga, otomatis Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur aturan Pencegahan Covid saat Nataru sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement