Sabtu 11 Dec 2021 16:47 WIB

Capaian Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Depok 2021 Lampaui Target

Pendapatan PBB-P2 sebanyak 100,90 persen dan BPHTB 104,18 persen di Kota Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wajib pajak mengantre untuk membayar pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) di kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.
Foto: Dok BKD
Wajib pajak mengantre untuk membayar pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) di kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus menggenjot perolehan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 2021. Saat ini, pendapatan dari kedua jenis pajak di Kota Depok tersebut telah melampaui target yang ditetapkan.

"Ralisasi pajak sampai 09 Desember 2021 sudah di atas 100 persen," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (10/12).

Baca Juga

Menurut Reza, adapun perinciannya, untuk penetapan target PBB-P2 pada triwulan empat sebesar Rp 289 miliar. Sementara realisasinya hingga 9 Desember 2021, yaitu Rp 291 miliar atau 100,90 persen. "Sedangkan target BPHTB, yaitu Rp 445 miliar dan realisasinya Rp 463 miliar atau mencapai 104,18 persen," terangnya.

Reza berharap, masyarakat yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak agar segera membayar sebelum tenggat waktu pada akhir Desember 2021. "Kami mengimbau masyarakat untuk membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo atau 31 Desember 2021," ucapnya.

Penerapan keringanan bagi warga yang ingin membayar PBB-P2 berupa penghapusan sanksi administrasi hingga akhir tahun ini. Reza menjelaskan, sanksi administrasi yang dimaksud, yaitu denda keterlambatan pembayaran PBB P2 yang dikenakan dua persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun 2020.

Menurut dia, kebijakan itu juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB P2 dalam Masa Penanganan Pandemi Covid 2019 di Kota Depok. "Keringanan ini diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan," ucap Reza.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement