Senin 13 Dec 2021 05:05 WIB

Muslim Minta Yunani Patuhi Putusan Pengadilan Eropa Soal Hak Mereka

Turki telah lama mengecam pelanggaran Yunani terhadap hak-hak Muslim.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti / Red: Ani Nursalikah
Muslim Minta Yunani Patuhi Putusan Pengadilan Eropa Soal Hak Mereka. Umat Muslim melakukan shalat Tarawih, dengan menjaga jarak sosial di masjid Pusat Budaya Pendidikan Yunani-Arab di Athena, ketika masjid-masjid dibuka kembali di Yunani setelah ditutup dua bulan sebagai tindakan pencegahan terhadap pandemi virus korona (Covid-19) pada 19 Mei 2020.
Foto: Anadolu/Ayhan Mehmet
Muslim Minta Yunani Patuhi Putusan Pengadilan Eropa Soal Hak Mereka. Umat Muslim melakukan shalat Tarawih, dengan menjaga jarak sosial di masjid Pusat Budaya Pendidikan Yunani-Arab di Athena, ketika masjid-masjid dibuka kembali di Yunani setelah ditutup dua bulan sebagai tindakan pencegahan terhadap pandemi virus korona (Covid-19) pada 19 Mei 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, ATHENA -- Minoritas Muslim Turki-Yunani berharap pemerintah Yunani dapat melaksanakan amanat pengadilan Eropa terkait hak warga minoritas yang menetap di Yunani.

Dilansir di Yeni Safak, Sabtu (11/12), pada kesempatan Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember, Xanthi Turkish Union (ITB), salah satu asosiasi tertua dari 150 ribu minoritas Muslim Turki yang kuat di negara itu, menyelenggarakan webinar tentang pelanggaran Yunani terhadap Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR)  keputusan tentang hak-hak minoritas.

Baca Juga

Ketua ITB Ozan Ahmetoglu mengatakan serikat itu didirikan pada 1927 dan menjalankan kegiatannya secara legal hingga 1983. “Tapi tahun itu, negara Yunani mengajukan pengadilan untuk menutup ITB dan dua asosiasi minoritas lainnya yang memiliki kata Turki di namanya. Ini adalah refleksi dari penolakan Yunani terhadap identitas etnis minoritas dan klaim mereka bahwa tidak ada minoritas Turki di Thrace Barat," ujar Ahmetoglu.

Setelah pemulihan domestik pada 2005, ITB membawa kasus tersebut ke ECHR, dan pada 2008 pengadilan memutuskan untuk mendukung komunitas mereka. Dia mencatat bahwa putusan tersebut menetapkan Yunani melanggar Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Namun pemerintah Yunani, menolak untuk mematuhi keputusan ECHR.

Putusan pengadilan Yunani, Rabu (8/12) menolak permohonan oleh Uni Turki Xanthi untuk mendaftar ulang sebagai tanggapan atas putusan ECHR lebih dari satu dekade lalu yang tidak pernah dilaksanakan oleh Yunani. Di bawah keputusan ECHR 2008, hak orang Turki di Trakia Barat untuk menggunakan kata Turki dalam nama asosiasi dijamin, tetapi Athena gagal menjalankan keputusan tersebut. Yunani secara efektif melarang identitas kelompok Turki.

Thrace Barat Yunani adalah rumah bagi 15 ribu anggota komunitas Muslim Turki. Pada 1983, papan nama Uni Turki Xanthi (Iskece Turk Birligi) telah dihapus, dan kelompok itu sepenuhnya dilarang pada 1986 dengan dalih ada kat Turki dalam nama organisasi tersebut.

Untuk menerapkan keputusan ECHR, pada 2017 parlemen Yunani mengesahkan undang-undang yang memungkinkan asosiasi terlarang untuk mengajukan pendaftaran ulang, tetapi undang-undang tersebut memasukkan pengecualian utama yang memperumit aplikasi. Turki telah lama mengecam pelanggaran Yunani terhadap hak-hak Muslim dan minoritas Turki, mulai dari menutup masjid dan menutup sekolah hingga tidak membiarkan Muslim Turki memilih pemimpin agama mereka.

Pejabat Turki mengatakan tindakan tersebut melanggar Perjanjian Lausanne 1923 serta putusan ECHR, membuat Yunani menjadi negara yang melanggar hukum.

https://www.yenisafak.com/en/world/greeces-muslim-turkish-minority-awaits-countrys-compliance-with-worldan-court-rulings-3585918

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement