Ahad 12 Dec 2021 17:35 WIB

Oknum Polisi Tolak Laporan Werga Ditindak Propam

Kasus yang mencoreng nama baik instansi kepolisian itu ditangani oleh Propam. 

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, oknum sudah ditarik ke Polres Jaktim.
Foto: Republika/Ali Mansur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, oknum sudah ditarik ke Polres Jaktim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Jakarta Timur menindak oknum polisi yang menolak laporan seorang wanita berinisial KM, korban perampokan di Jalan Sunan Sedayu, Jakarta Timur, Jumat (10/12). Kasus yang mencoreng nama baik instansi kepolisian itu ditangani oleh Propam di Mapolres Jakarta Timur.

“Anggota sudah ditarik ke Polres Jaktim," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat dihubungi, Ahad (12/12).

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, oknum polisi yang menolak laporan tersebut telah diperiksa di Mapolres Jakarta Timur. Kendati demikian, Erwin belum mengungkap, identitas oknum polisi yang menolak laporan masyarakat tersebut. “Anggota yang bersangkutan kita bina di Polres,” kata Erwin.

Insiden perampokan yang dialami KM terjadi pada Jumat (10/12) sekitar pukul 18.45 WIB. Pada saat itu, KM diikuti dua sepeda motor. Kemudian salah satu pelaku mendekati korban dan mengetuk kaca mobilnya sambil menyampaikan sesuatu hal. Terus KM pun turun melihat kondisi mobilnya di bagian belakang.

Selanjutnya, dari arah lainnya datang rekan pelaku dan membuka pintu mobil dan mengambil barang korban. Ada pun kerugian yang dialami korban uang senilai Rp 7 juta dan kehilangan 5 kartu ATM. Aksi perampokan itu juga terekam CCTV salah satu ruko di sekitar lokasi. 

Selanjutnya, KM melapor insiden parampokan tersebut ke Polsek di sekitar Rawamangun. Sayangnya, KM sebagai korban mengaku, bahwa ada oknum polisi yang justru menolak laporannya tersebut. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement