Senin 13 Dec 2021 02:42 WIB

Mengapa Larangan Minyak Goreng Curah Harus Dibatalkan?

Kebutuhan masyarakat bisa dipenuhi dengan minyak goreng kemasan kecil.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Pekerja menata jeriken berisi minyak goreng di kantor distributor minyak goreng SGT, Desa Dampyak, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (1/12). Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan langkah pemerintah yang membatalkan larangan peredaran minyak goreng curah tahun depan.
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Pekerja menata jeriken berisi minyak goreng di kantor distributor minyak goreng SGT, Desa Dampyak, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (1/12). Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan langkah pemerintah yang membatalkan larangan peredaran minyak goreng curah tahun depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan langkah pemerintah yang membatalkan larangan peredaran minyak goreng curah tahun depan. YLKI menilai, larangan tersebut sejatinya dapat melindungi konsumen dari produk minyak goreng bekas yang tercemar.

"Dari sisi konsumen ini sangat disayangkan karena minyak dalam kemasan itu bebas cemaran dan terjamin kualitasnya. Pemerintah juga lebih mudah mengawasinya," kata Sekretaris Pengurus YLKI, Agus Suyatno kepada Republika.co.id, Ahad (12/12).

Baca Juga

Larangan minyak goreng curah mulanya bakal diterapkan pada 2020 lalu yang direncanakan sejak 2019 namun dibatalkan. Kali ini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali membatalkan rencana tersebut yang sedianya bakal mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.

YLKI mempertanyakan konsisten pemerintah untuk menerapkan kebijakan tersebut. Agus mengatakan, kebijakan larangan minyak goreng curah yang dibatalkan hingga dua kali memunculkan dugaan adanya tekanan dari para produsen minyak goreng curah.

"Pemerintah ini bagaimana? Kok membuat kebijakan tapi belum dilaksanakan sudah dibatalkan," tegasnya.

Sebelumnya Kemendag berdalih membatalkan kebijakan tersebut karena memperhitungkan UMKM dan masyarakat kecil yang masih membutuhkan minyak goreng curah. Menurut Agus, hal itu bisa diatasi dengan penyediaan minyak goreng kemasan dengan volume kemasan 1 liter. Sebab, kata Agus, yang menjadi salah satu kendala yakni minyak goreng kemasan saat ini dijual dengan volume di atas 1 liter.

YLKI juga menyarankan pemerintah untuk tetap memberlakukan larangan minyak goreng kemasan secara bertahap. "Memang sebaiknya ini dilaksanakan dengan catatan secara bertahap. Grand design harus jelas, sehingga setahap demi setahap. Saat ini grand design larangan minyak goreng tidak jelas jadi peraturan berubah-ubah," ujar dia.

Direktur Bahan Pokok dan Penting, Kemendag, Isy Karim kepada Republika.co.id, menjelaskan, untuk saat ini, pemerintah akan lebih mengedepankan pendekatan melalui edukasi masyarakat agar beralih kepada minyak goreng dalam kemasan. Itu mengingat penggunaan minyak goreng kemasan lebih memenuhi syarat kesehatan dan dari sisi harga lebih stabil dibandingkan minyak goreng curah.

Dirinya pun menegaskan, pencabutan kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) global yang mendorong naik harga minyak goreng dalam negeri. Saat ini tengah terjadi kondisi supercycle yang memicu naiknya harga-harga komoditas barang kebutuhan pokok dikarenakan peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan suplai yang mencukupi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement