REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polisi menangkap artis peran Bobby Joseph alias BJ terkait kasus narkoba pada Jumat (10/12) lalu. Bobby diketahui telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak 2015.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap BJ, yang bersangkutan mengakui sudah menggunakan narkoba sejak 2015," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (13/12/2021).
Zulpan menuturkan, Bobby Joseph terakhir mengonsumsi narkoba pada September 2021. Saat penangkapan, jenis narkoba yang dikonsumsi olehnya yakni sabu-sabu.
Bobby diketahui ditangkap pada Jumat (10/12/) sekira pukul 01.30 di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ditaruh dalam bungkus rokok.
"Pada saat ditangkap ada barang bukti yang dikuasainya atau ada pada dirinya yang disembunyikan dalam rokok Sampoerna Mild, dibungkus plastik yaitu sabu 0,49 gram. Kemudian yang bersangkutan pada saat diamankan positif menggunakan sabu," tuturnya.
Atas perbuatannya, Bobby Joseph dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun.
Zulpan melanjutkan, pihaknya masih mendalami si penyuplai narkoba kepada Bobby Joseph. Pihaknya sudah mengantongi identitas penyuplai yang diketahui berinisial J dan segera melakukan pengejaran.
"Terhadap bandar akan kami tindaklanjuti. Sabu yang kita amankan adalah berasal dari saudara J (DPO) yang diketahui selama ini menyuplai sabu ke BJ," ujarnya.