REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah menargetkan penerimaan cukai rokok sebesar Rp 193 triliun pada 2022. Angka ini setara 10 persen penerimaan negara sepanjang tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, target penerimaan cukai rokok sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok.
"Kebijakan mengenai cukai menyangkut penerimaan negara karena memang di dalam undang-undang APBN 2022 ditargetkan penerimaan cukai mencapai Rp 193 triliun, itu menyangkut kurang lebih hampir 10 persen penerimaan negara," ujar Sri Mulyani konferensi pers Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin (13/12).
Menurutnya target penerimaan cukai rokok bertujuan juga menurunkan angka prevalensi perokok di Indonesia khususnya terhadap anak-anak dan remaja usia 10-18 tahun.