Selasa 14 Dec 2021 12:50 WIB

Ganjil Genap Diperpanjang, Rencananya akan Berlaku Diseluruh Jalan Margonda Depok

Uji coba penerapan ganjil genap di Jalan Margonda akan berlaku sampai akhir tahun

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat uji coba ganjil - genap di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Ahad (5/12). Polres Metro Kota Depok bersama Dinas Perhubungan menyiapkan enam pos pemeriksaan dalam melaksanakan uji coba penerapan ganjil - genap (gage) di Jalan Margonda Raya pada setiap Sabtu dan Minggu pukul 12.00 hingga 18.00 WIB. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat uji coba ganjil - genap di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Ahad (5/12). Polres Metro Kota Depok bersama Dinas Perhubungan menyiapkan enam pos pemeriksaan dalam melaksanakan uji coba penerapan ganjil - genap (gage) di Jalan Margonda Raya pada setiap Sabtu dan Minggu pukul 12.00 hingga 18.00 WIB. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Uji coba penerapan ganjil genap pada akhir pekan, Sabtu dan Ahad di Jalan Margonda Raya segmen II dan III akan diperpanjang hingga akhir tahun 2021. Sebelumnya, uji coba hanya untuk kendaraan roda empat (R4) atau mobil ini sudah diterapkan pada Sabu-Ahad 4-5 Desember dan Sabtu-Ahad 11-12 Desember 2021 pada pukul 12.00 WIB-18.00 WIB.

Perpanjangan dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang mungkin terjadi pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). "Walaupun Covid-19 di Kota Depok sudah menurun, sudah bisa dikendalikan, namun kita harus tetap waspada. Dengan berkurangnya mobilitas masyarakat, tingkat penyebaran Covid-19 selalu bisa menurun," ujar Kasat Lantas Polres Metro (Polrestro) Depok, Jhoni Eka Putra di Mapolrestro Depok, Selasa (14/12).

Baca Juga

Lanjut Jhoni, pihaknya memastikan bahwa masih belim ada penindakan atau tilang selama uji coba ganjil genap. "Untuk penindakan tilang, masih kita bahas dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok untuk segera dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menjadi acuan dalam melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar ganjil genap," terangnya.

Ia menambahkan, selain Perwali yang dibutuhkan, pihaknya juga perlu memasang rambu tentang penerapan ganjil genap untuk dasar melakukan penindakan bagi pelanggar ganjil genap. "Harus ada pemasangan rambu ganjil genap agar juga jadi dasar penindakan," tegas Jhoni.

Pemberlakuan uji coba ganjil genap di Jalan Margonda Raya itu masih di segmen II dan III dari  Simpang Ramanda hingga Fly Over UI. "Evaluasi secara menyeluruh sudah kita lakukan, untuk itu ada rencana pemberlakukan uji coba ganjil genap akan diterapkan di seluruh Jalan Margonda Raya, segmen I, II dan III," ujar Kepala Dishub Kota Depok, Eko Herwiyanto.

Menurut Eko, evaluasi dan pengamatan yang melibatkan Satlantas Polres Metro Depok dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terdapat perubahan signifikan yakni jumlah kendaraan yang melintas berkurang dan dapat mengatasi kemacetan di Jalan Margonda Raya.

"Walaupun masih berdampak pada kemacetan di jalan lainnya atau jalan penghubung, namun masih lebih baik daripada sebelum diberlakukan uji coba ganjil genap. Untuk di Jalan Sawangan masih macet, memang masih sangat sulit kemacetannya di urai," jelasnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement