Selasa 14 Dec 2021 17:54 WIB

WNI Dapat Izin Karantina Mandiri Harus Beri Contoh Baik

Pejabat negara dan anggota DPR mendapatkan izin karantina mandiri.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, setiap individu Warga Negara Indonesia (WNI) bertanggung jawab dengan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia saat ini. Karena itu, para individu dengan situasi dan kondisi yang diizinkan untuk melakukan karantina mandiri diharapkan dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat lainnya.

“Individu yang karena situasi dan kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri, jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia agar kebijakan yang telah disusun sedemikian rupa guna mencegah importasi kasus terutama varian omicron dapat terimplementasi dengan baik,” kata Wiku saat konferensi pers, Selasa (14/12).

Baca Juga

Wiku menjelaskan, untuk mencegah masuknya varian omicron ke Tanah Air, pemerintah pun menerapkan kebijakan berlapis baik karantina maupun testing. Menurut dia, kebijakan berlapis tersebut dirancang dengan melibatkan berbagai pakar dan kementerian atau lembaga terkait demi keamanan masyarakat.

Ia meyakini, kebijakan berlapis ini akan mampu mempertahankan kasus yang cenderung terkendali di Indonesia serta mencegah masuknya varian omicron. Selama lima bulan berturut-turut, kata Wiku, Indonesia telah mengalami penurunan kasus hingga 99,5 persen dari puncak kasus kedua.

“Tentunya kondisi yang sudah dicapai dengan susah payah ini seyogyanya dijadikan semangat dalam menjaga kasus tetap rendah dan terhindar dari masuknya varian baru. Salah satunya dengan bersama-sama menaati kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto mengatakan, pejabat negara setingkat menteri dan anggota dewan mendapat pengecualian terkait kebijakan karantina. Mereka dapat menjalankan karantina di luar hotel yang sudah ditetapkan oleh pemerintah atau karantina mandiri. 

Pasangan selebritis Ahmad Dhani dan Mulan Jameela diduga melanggar aturan karantina usai berlibur ke Turki. Namun, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, membantah, keluarga musisi itu melanggar aturan karantina. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, Ahmad Dhani dan Mulan tak menyalahi aturan kekarantinaan usai pulang dari Turki. Keduanya memang melakukan karantina mandiri karena Mulan berstatus anggota DPR, tetapi pelaksanaannya tetap dalam pantauan Satgas-19.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement