Selasa 14 Dec 2021 21:52 WIB

Ini Pejabat yang Diizinkan Karantina Mandiri

Pejabat yang karantina mandiri tetap menjalankan tes RT PCR kedua.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, karantina mandiri hanya diizinkan untuk pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, karantina mandiri hanya diizinkan untuk pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, karantina mandiri hanya diizinkan untuk pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas. Wiku menyebut, diskresi ini juga hanya untuk pejabat eselon 1 ke atas yang baru menyelesaikan tugas kedinasan.

"Perlu ditekankan bahwa yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon 1 ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," kata Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (14/12).

Baca Juga

Pejabat eselon satu ke atas yang ingin melakukan karantina mandiri tetap harus mengajukan permohonan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19. Kendati demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum kemudian diizinkan melakukan karantina mandiri.

"Dimohon kepada siapa saja yang mengajukan diskresi dan tidak bisa memenuhi persyaratan yang dimaksudkan tersebut, untuk melakukan karantina di fasilitas terpusat yang telah disediakan oleh pemerintah," kata Wiku.

Ia menjelaskan, fasilitas karantina mandiri adalah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar. Ada beberapa syarat diantaranya memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional. 

Kemudian, tempat karantina mandiri juga harus menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur, yaitu meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, mencegah kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya. Selain itu, karantina mandiri juga harus dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya.

"Tetap menjalankan tes RT PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya," katanya.

Tak hanya itu, terdapat aturan pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri bagi pejabat setingkat eselon 1 ke atas usai melakukan tugas kedinasan. Durasi ini dapat diajukan oleh pejabat dalam negeri setingkat eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus.

"Pemberian izin ini wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat. Pada prinsipnya ketetapan ini adalah bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara. Pemerintah berupaya keras tetap mewadahi berbagai kegiatan dan kepentingan kenegaraan walaupun berada di dalam kondisi serba terbatas dalam pandemi Covid 19," kata Wiku.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement