Rabu 15 Dec 2021 07:17 WIB

Lampung Terapkan Prokes Natal dan Tahun Baru untuk Tempat Wisata

Penerapan prokes di tempat wisata Lampung untuk cegah Covid-19

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nashih Nashrullah
Penerapan prokes di tempat wisata Lampung untuk cegah Covid-19. Menara Siger, salah satu ikon wisata di Lampung Selatan, Lampung.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Penerapan prokes di tempat wisata Lampung untuk cegah Covid-19. Menara Siger, salah satu ikon wisata di Lampung Selatan, Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menginstruksikan kepada pengelola destinasi wisata di Lampung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) 5M saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pengunjung saat libur Nataru diperkirakan meningkat sehingga rentan penyebaran Covid-19. 

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Lampung, Edarwan, mengatakan penerapan PPKM level 2 dan 3 di kabupaten/kota dalam Provinsi Lampung jumlah wisatawan akan meningkat saat libur Nataru. 

Baca Juga

“Tidak ada jalan lain, harus menerapkan prokes 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas),” kata Edarwan di Bandar Lampung, Selasa (14/12). 

Dia mengatakan, penerapan prokes yang ketat dalam rangka untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19, yang selama ini sudah membaik di wilayah Lampung. 

Menurut dia, prokes yang ketat dengan penerapan 5M menjadi kunci dan modal utama menekan kasus Covid-19 pascalibur Nataru. 

Edarwan mengatakan, menjelang libur Nataru setelah dicabutnya penerapan PPKM Level 3, pengunjung dari luar yang masuk ke Lampung akan meningkat. Untuk itu, upaya pencegahan menjadi modal utama untuk menekan jumlah kasus Covid-19 di wilayah Lampung. 

Kepada pengelola destinasi wisata di Lampung, Disparekraf Lampung telah mengingatkan untuk tetap menegakkan prokes Covid-19 yang ketat, dan juga ditambah dengan aplikasi Pedulilindungi kepada pengunjug yang masuk tempat wisata.

“Selain itu, kepada pengelola dan pegawainya juga lebih dulu memberikan contoh menerapkan prokes yang ketat dengan menyediakan sarana dan prasarana prokes,” katanya. 

Penggunaan aplikasi Pedulilindungi, ujar dia, sebagai salah satu upaya untuk melindungi adanya penyebaran kasus Covid-19 di Lampung. Kepada pengunjung yang tidak menggunakan aplikasi tersebut dilarang untuk masuk area destinasi wisata, tanpa terkecuali. 

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemprov Lampung menetapkan 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan 2 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). “Berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM pada Kreteria Level 2 dan Level 1.  

Sembilan kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 2 yakni Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Tanggamus, Lampung Timur, Waykanan, Pesawaran, Pringsewu, Tulangbawang Barat, dan Pesisir Barat. Sedangkan PPKM Level 1, yakni Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulangbawang, dan Mesuji.

Kota Bandar Lampung sebagai ibukota Provinsi Lampung menerapkan PPKM Level 1, dan tetap melakukan pengetatan pada saat libur Nataru. Menurut Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, setelah dicabutnya PPKM Level 3 oleh pemerintah pusat, sebagai gantinya tetap melakukan pengetatan. 

“Tidak ada penyekatan seperti PPKM Level 3, tapi ada pengetatan mobilitas masyarakat,” kata Wali Kota, Eva Dwiana, di Bandar Lampung, Senin (13/12). 

Meski demikian, pemeriksaan terhadap orang dan kendaraan yang masuk ke Kota Bandar Lampung masih diberlakukan, meski tidak ada penerapan PPKM Level 3 dengan mendirikan posko pengamanan saat libur Nataru. Petugas akan memeriksan orang dari luar Lampung yang masuk Kota Bandar Lampung seperti pengecekan vaksin melalui aplikasi Pedulilindungi. “Kalau belum divaksin, disediakan tempat vaksin,” ujarnya.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement