Rabu 15 Dec 2021 11:30 WIB

Raksasa Grosir AS Hapus Insentif Covid-19 Bagi Staf yang Belum Divaksin

Perusahaan bakal membebankan biaya bulanan 50 dolar AS ke staf yang belum divaksin.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Raksasa grosir asal Amerika Serikat, Kroger.
Foto: wikipedia.org
Raksasa grosir asal Amerika Serikat, Kroger.

REPUBLIKA.CO.ID, CINCINNATI -- Grosis raksasa AS, Kroger, mengakhiri beberapa insentif bagi pekerja yang tidak divaksinasi karena pengusaha besar berusaha memaksa lebih banyak tenaga kerja mereka untuk divaksinasi dengan kasus Covid-19 yang kembali meningkat.

Pekerja yang tidak divaksinasi tidak akan lagi memenuhi syarat untuk menerima cuti darurat berbayar hingga dua minggu jika mereka terinfeksi, juru bicara perusahaan mengkonfirmasi Selasa, dikutip dari AP, Rabu (15/12). Adapun Kebijakan itu diberlakukan tahun lalu ketika vaksin tidak tersedia.

Baca Juga

Perusahaan yang berbasis di Cincinnati ini mengkonfirmasi perubahan manfaat yang pertama kali dilaporkan oleh The Wall Street Journal. Perubahan tersebut berlaku efektif pada 1 Januari 2022.

Perusahaan mengatakan akan mulai membebankan biaya bulanan 50 dolar AS kepada pekerja dan manajer yang tidak divaksinasi yang terdaftar dalam rencana perawatan kesehatan perusahaan. Pekerja berserikat dan pekerja non-serikat pekerja per jam tidak akan dikenakan biaya itu.