REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Nawir Arsyad Akbar
"Kita tidak sedang mengundang kembali Bandung Bondowoso (dalam memindahkan ibu kota negara)," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dalam rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Selasa (14/12) kemarin.
Pernyataan Suharso tersebut menegaskan bahwa pemerintah tak terburu-buru dalam memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pemindahan IKN, Suharso menegaskan, dilakukan secara bertahap oleh pemerintah. Bahkan, pihaknya sudah membuat rencana induk atau master plan pemindahannya secara bertahap dan tak tergesa-gesa.
"Pemindahan IKN-nya kan secara fisik ada fasenya. Di sini kami sebutkan 2022 sampai 2024, 2025 sampai 2035, 2035 sampai 2045," ujar Suharso.
Adapun saat ini, pemerintah dan DPR yang diwakili oleh pansus tengah fokus dalam pembahasan RUU IKN. Suharso menjelaskan, RUU tersebut akan mengatur peralihan status ibu kota negara, bukan pemindahannya secara fisik. Pemerintah ingin IKN ini nantinya menjadi cerminan atau role model bagi kota-kota lain dalam pembangunan. Adapun hal tersebut berusaha diatur dalam RUU IKN yang saat ini dibahas bersama DPR.
"Undang-Undang IKN ini bisa menjadi trendsetter cara pengelolaan penyusunan sebuah kota yang digagas dengan rigid dan kemudian dilaksanakan dengan tingkat disiplin yang tinggi dalam hal perencanaan dan pelaksanaan," ujar Suharso.
Pemerintah diketahui menargetkan dimulainya pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara pada semester I 2024. Target tersebut tertera dalam Pasal 3 ayat (2) RUU IKN yang berbunyi, "Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan peraturan presiden."
Target tersebut rupanya diamini oleh Pansus RUU IKN yang diketuai oleh Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Pihaknya bersama pemerintah menargetkan agar RUU IKN dapat disahkan menjadi undang-undang pada awal 2022. "Insya Allah (RUU IKN disahkan pada awal 2022)," jawab Doli ketika ditanya target penyelesaian.
Ia menjelaskan, pemerintah dan mayoritas fraksi yang ada di DPR sepakat terkait dibutuhkannya pemindahan ibu kota negara ini. Namun, Doli menegaskan, pihaknya akan tetap menjaga pembahasan RUU IKN sesuai mekanisme yang ada. Pansus RUU IKN, Doli melanjutkan, juga akan menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai pihak selama pembahasannya. Meskipun draf RUU tersebut hanya terdiri atas delapan bab dan 34 pasal.
"Jadi, sebetulnya dari segi teknis, pembahasan undang-undang tidak terlalu banyak yang dibahas. Tapi, karena ini sesuatu yang penting, kita juga perlu mendengarkan aspirasi masyarakat kemudian," ujar wakil ketua umum Partai Golkar itu.
Sejak Jumat (10/12) hingga Selasa (14/12), kecuali pada Sabtu (11/12) dan Ahad (12/12), DPR membahas RUU IKN hingga pukul 22.30 WIB. Bahkan pada Jumat (10/12), pansus menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) hingga pukul 22.30 WIB, tetapi rapat yang dimulai pada pukul 19.41 WIB itu tak tertera dalam agenda yang tertera di situs resmi DPR.
Anggota Pansus RUU IKN Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hamid Noor Yasin, mengingatkan, pemindahan ibu kota negara membutuhkan anggaran yang sangat besar. Padahal, negara sedang terdampak akibat pandemi Covid-19. Keputusan pemindahan ibu kota negara yang tergesa-gesa dikhawatirkan akan membebani keuangan negara. Terlebih, utang negara yang terus menumpuk membutuhkan perhatian pemerintah untuk segera melunasinya.
"Tergesa-gesa ini dikuatkan dengan fakta bahwa proses pembahasan di DPR juga lebih cepat dari biasanya, di mana fraksi-fraksi diminta mengirim DIM hanya dua hari setelah mendapat input dari para ahli dan pakar," ujar Hamid.
Sementara itu, mayoritas fraksi yang terdapat dalam Pansus RUU IKN mengkritisi target pemindahan ibu kota negara yang akan dimulai pada semester I 2024. Anggota Pansus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin mempertanyakan target pemerintah tersebut. Pasalnya, harus ada mekanisme yang jelas dan detail pada sebelum hingga sesudah pelaksanaannya.
"Ini kan perlu dikasih penjelasan dan pembiayaan, kesiapan infrastruktur, dan seterusnya. Karena ini pindah nggak sekonyong-konyong pindah," ujar Yanuar.
Anggota Pansus Fraksi Partai Demokrat Sartono mengkritisi anggaran besar yang akan dikeluarkan selama pemindahan ibu kota negara. Padahal, negara seharusnya memprioritaskan anggaran untuk pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19. "Secara fiskal pemindahan IKN seharusnya jika pandemi sudah benar-benar bisa dikendalikan dengan debt to service ratio yang sudah turun. Serta pembayaran utang yang membaik dan konsolidasi fiskal telah berjalan dengan baik," ujar Sartono.
Saat ini, tidak ada kegentingan atau urgensi pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara. Apalagi jika melihat utang yang terus menggunung harus diikuti dengan kebijakan fiskal di tengah pandemi.
"Untuk saat ini dan beberapa tahun ke depan pemerintah harus fokus pada pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19. Apa urgensi pemindahan IKN pada semester I 2024?" tanya Sartono kepada pemerintah.
Deputi Pengembangan Regional Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan, pemerintah telah membentuk master plan terkait pemindahan IKN. Salah satu targetnya adalah Presiden Joko Widodo dapat pindah ke ibu kota negara baru pada semester I 2024.
"Di semester I itu dimungkinkan untuk Presiden pindah pada waktu yang telah ditargetkan," ujar Rudy dalam rapat dengan panitia khusus (Pansus) RUU IKN, Senin (13/12) malam.
Ia menjelaskan, pembangunan sejumlah infrastruktur menjadi salah satu prioritas pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Beberapa di antaranya adalah istana kepresidenan dan bandara. Pihaknya juga sudah menyiapkan sistem dan mekanisme pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke ibu kota negara baru. Namun, ia menjelaskan, pemindahan ASN dilakukan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan di sana.
"Kami di dalam penyiapan master plan ini telah disiapkan pokja-pokja (kelompok kerja), termasuk pokja ASN dan TNI/Polri. Itu juga sudah mengatur bagaimana dengan sisa waktu yang ada, berapa yang bisa pindah, dan berapa ASN yang pindah ke sana, ini sudah dihitung secara bertahap," ujar Rudy.