REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, vaksinasi anak usia 6-11 tahun merupakan langkah positif dalam rangka melindungi anak dari Covid-19. Selain itu, hal ini untuk meningkatkan rasa percaya diri orang tua ketika anak akan memulai pembelajaran tatap muka di sekolah.
“Jadi, yang penting kami harus dukung vaksinasi anak 6-11 tahun ini. Karena ini terutama untuk meningkatkan percaya diri orang tua untuk menyekolahkan anaknya sehingga tidak khawatir lagi karena sudah terlindungi oleh vaksin Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12).
Kemudian, ia melanjutkan, penyuntikan vaksin kepada anak usia 6-11 tahun dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksanaan vaksinasi, juga harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.
Adapun pelaksanaan vaksinasi Covid-19 anak usia 6-11 tahun didasari telah terbitnya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunizational/ITAGI) perihal kajian vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun. Selain itu, juga sudah diterbitkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat dari BPOM untuk penggunaan vaksin Sinovac bagi anak usia 6-11 tahun.