Kamis 16 Dec 2021 19:23 WIB

In Picture: Polisi Ungkap Pencucian Uang Hasil Narkoba

Polisi menyita aset para tersangka senilai Rp338 miliar dari tiga kasus berbeda..

Rep: Reno Esnir/ Red: Yogi Ardhi

Polisi menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan Narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPU dari kejahatan narkoba dengan menyita uang tunai serta aset para tersangka dengan nominal mencapai Rp338 miliar dari tiga kasus yang berbeda. (FOTO : Antara/Reno Esnir)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan Narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPU dari kejahatan narkoba dengan menyita uang tunai serta aset para tersangka dengan nominal mencapai Rp338 miliar dari tiga kasus yang berbeda. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement