REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin menyatakan negara itu akan mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melindungi institusi dan perusahaannya, Jumat (17/12). Sikap ini disampaikan setelah usai Senat Amerika Serikat (AS) mengesahkan Undang-Undang (UU) yang melarang impor dari wilayah Xinjiang kecuali bisnis dapat membuktikan bahwa itu dibuat tanpa kerja paksa.
Wang menyatakan tindakan yang disetujui oleh Senat AS pada Kamis (16/12) menunjukkan bahwa AS tidak ragu-ragu tentang mencoreng China dengan segala cara. "Tindakan yang relevan secara serius merusak prinsip-prinsip ekonomi pasar dan aturan ekonomi dan perdagangan internasional, dan secara serius merusak kepentingan lembaga dan perusahaan China," kata Wang.
Menurut Wang, Beijing sangat menyesalkan dan menolak keputusan tersebut. "Mendesak AS untuk segera memperbaiki kesalahannya. China akan mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk secara tegas melindungi hak dan kepentingan yang sah dari institusi dan perusahaan China," kata Wang tanpa menjelaskan lebih lanjut.
UU tersebut adalah hukuman terbaru atas dugaan penyalahgunaan sistemik dan meluas China terhadap etnis dan agama minoritas di wilayah barat, terutama Uighur yang mayoritas Muslim di Xinjiang. Presiden AS Joe Biden diperkirakan akan menandatangani UU tersebut setelah mengatasi keraguan awal dari Gedung Putih dan pendukungnya.