REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman, mempertanyakan revisi UMP DKI Jakarta yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan. Kalau Anies bisa melanggar peraturan pemerintah (PP), pengusaha juga boleh melanggar peraturan gubernur (pergub).
“Dengan gamblang (Anies) mengubah besaran UMP, ada regulasi? Kami boleh nggak langgar pergubnya? Kalau (Anies) langgar PP, kami juga bisa langgar pergub dong?” kata Nurzaman ketika dihubungi Republika, Ahad (19/12).
Nurzaman mengaku kecewa atas revisi besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 oleh Anies Rasyid Baswedan, kemarin. Menurut dia, Anies secara terang-terangan telah melanggar aturan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Nurzaman berharap, para pengusaha di bawah Apindo bisa mendapat kabar dan niat baik dari Anies Baswedan menyoal revisi tersebut. Pasalnya, pihaknya mengeklaim tidak akan tinggal diam dengan adanya keputusan sepihak dari Pemprov DKI. “Jangan ajarkan kami langgar regulasi,” katanya.
Revisi dari Anies soal UMP di DKI, menurutnya, akan berdampak besar secara nasional. Pasalnya, dikhawatirkan kepala-kepala daerah lain juga akan mengikuti langkah dari Anies untuk menaikkan UMP yang telah diatur pemerintah pusat.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan baru saja mengambil langkah revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022. Dari yang sebelumnya naik sekitar 0,85 persen atau penambahan Rp 38 ribu dari UMP DKI sebelumnya kini menjadi 5,1 persen dengan kenaikan Rp 225 ribu. “Keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta,” kata Anies dalam keterangannya, Sabtu (18/12).
Dia menambahkan, dengan adanya kenaikan 5,1 persen, ada kelayakan bagi pekerja dan keterjangkauan bagi pihak pengusaha. Terlebih, kata dia, juga akan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.