Selasa 21 Dec 2021 23:43 WIB

Pendapat Syekh Ali Jumah Soal Pria Pakai Hiasan Berlian

Prinsip hiasan bagi pria diperbolehkan kecuali yang berlebihan dan emas

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Prinsip hiasan bagi pria diperbolehkan kecuali yang berlebihan dan emas. Ilustrasi cincin
Foto: Republika/Friska Yolandha
Prinsip hiasan bagi pria diperbolehkan kecuali yang berlebihan dan emas. Ilustrasi cincin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebagian pria menggunakan perhiasan berupa cincin. Apa hukum memakai cincin yang dilengkapi hiasan berlian maupun jenis batu tertentu bagi seorang pria?  

Mantan Mufti Mesir, Syekh Dr Ali Jumah, memberikan penjelasan soal hal ini. Dia mengatakan, segala sesuatu kecuali emas, sutra, dan yang terbuat dari logam, itu diperbolehkan bagi pria untuk menggunakan dan menghiasi diri dengannya. 

Baca Juga

Karena itu, pria Muslim boleh menggunakan dan menghiasi jarinya dengan cincin berlian asal bukan yang berbahan emas dan logam. "Dalam syariat, tidak ada yang salah dengan itu. Dan hal yang sama berlaku jika ingin memakai cincin tersebut di jari telunjuk dan jari-jari lainnya," tutur dia dilansir dari laman Elbalad, Selasa (21/12). 

Syekh Jumah juga menyampaikan, Allah ﷻ menganjurkan anak-anak Adam untuk menghiasi diri mereka dengan sesuatu yang menunjukkan rahmat Allah ﷻ atas ciptaan-Nya. 

Namun, perlu juga diingat bahwa Islam tidak menganjurkan untuk bersikap berlebih-lebihan. Allah ﷻ berfirman: 

 يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (QS Al Araf ayat 31)

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

"Katakanlah (Muhammad), 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah disediakan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik? Katakanlah, “Semua itu untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus (untuk mereka saja) pada hari Kiamat.' Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu untuk orang-orang yang mengetahui." (QS Al Araf ayat 32) Lantas bagaimana jika ada pria Muslim yang ingin menggunakan cincin atau perhiasan lain yang berbahan emas? Islam melarang perhiasan emas bagi laki-laki. Berdasarkan ijma ulama, disepakati bahwa haram bagi laki-laki menggunakan perhiasan emas. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:  

"Nabi SAW melarang cincin emas (bagi laki-laki)." (HR Bukhari dan Muslim) Dalam riwayat lain, dari Abu Musa, Rasulullah ﷺ bersabda, "Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari umatku, namun diharamkan bagi para pria." (HR An-Nasai dan Ahmad).  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement