Rabu 22 Dec 2021 01:21 WIB

Pengadilan Inggris Vonis PM UEA Harus Bayar Denda ke Eks Istri

Pembayaran ini adalah langkah untuk memastikan keamanan Putri Haya dan anaknya.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Teguh Firmansyah
Sheikh Mohammed Bin Rashid Al Maktoum
Foto: EPA/Raed Qutena
Sheikh Mohammed Bin Rashid Al Maktoum

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Perdana Menteri Uni Emirat Arab (UEA), Sheikh Mohammed bin Rashid al-Maktoum, telah diperintahkan oleh Pengadilan Tinggi di London untuk memberikan lebih dari 554 juta pound kepada mantan istrinya, Putri Haya binti al-Hussein. Pembayaran ini untuk menyelesaikan pertarungan hak asuh dengannya atas kedua anaknya.

Pembayaran ini merupakan langkah untuk memastikan keamanan seumur hidup Putri Haya dan kedua anak mereka. Menurut hakim Philip Moor, paling tidak dana tersebut dapat dipakai untuk mengatasi risiko besar yang diberikan kepada mereka oleh mantan suami.

Baca Juga

"Dia tidak meminta pembayaran untuk dirinya sendiri selain untuk keamanan," ujar Moor.

Dana itu, menurut Moor, juga untuk mengganti atas harta benda yang hilang sebagai akibat dari kehancuran perkawinan. Dia mengarahkan Mohammed agar melakukan pembayaran satu kali sebesar 251,5 juta pound dalam waktu tiga bulan kepada Haya untuk pemeliharaan rumah-rumah mewahnya di Inggris.

Uang itu juga untuk menutupi dana dari utang untuk perhiasan dan kuda pacuan, serta biaya keamanannya di masa depan.

Putusan pengadilan menyatakan, dana itu untuk menjaga anak-anak aman dari penculikan oleh ayah mereka sendiri, termasuk uang tunai untuk armada mobil lapis baja yang akan diganti setiap beberapa tahun. "Benar-benar unik, ancaman utama yang mereka hadapi adalah dari (syekh) sendiri bukan dari sumber luar," kata Moor.

"Akan tetap ada risiko yang jelas dan selalu ada untuk (Haya) selama sisa hidupnya, apakah itu dari (Mohammed) atau hanya dari teroris biasa," katanya mengacu pada ancaman keamanan yang dihadapi seseorang di posisi Haya.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement