REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pencegahan penularan varian omicron tak bisa dilakukan hanya dengan capaian vaksinasi dosis lengkap. Menurutnya, masih diperlukan upaya lainnya seperti pelaksanaan disiplin protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan kasus.
Wiku pun mencontohkan sejumlah negara dengan cakupan vaksinasi dosis lengkap yang justru masih mengalami kenaikan kasus, seperti di Amerika Serikat, Norwegia, dan juga Korea Selatan.
“Terlepas dari adanya varian omicron, saat ini terdapat beberapa data yang menunjukkan negara dengan cakupan vaksinasi dosis lengkap nyatanya masih dapat mengalami kenaikan kasus,” kata Wiku saat konferensi pers, dikutip pada Rabu (22/12).
Di Amerika Serikat, cakupan vaksinasi dosis lengkapnya telah mencapai 61 persen dan saat ini tengah mengalami kenaikan kasus positif serta kematian akibat Covid-19. Sedangkan di Norwegia, cakupan vaksinasi dosis lengkapnya mencapai 71 persen serta di Korea Selatan yang bahkan telah mencapai 92 persen.
Sementara, cakupan vaksinasi dosis lengkap di Indonesia sendiri saat ini masih rendah, yakni baru mencapai sekitar 39 persen.“Fenomena ini seyogiyanya dijadikan pembelajaran bersama bahwa strategi vaksinasi dalam penanganan pandemi Covid-19 tidak bisa berdiri sendiri,” kata Wiku.
Saat ini, karakteristik dari varian omicron yang berpotensi dapat memperparah kondisi pandemi masih terus diteliti. Dari hasil penelitian awal menunjukan gejala yang ditimbulkan cenderung ringan, sedangkan dampak pada vaksin dan alat uji diagnostik masih diteliti lebih lanjut.
Meskipun demikian, Wiku menjelaskan, vaksinasi memberikan manfaat besar dalam mencegah keparahan gejala, menurunkan risiko perawatan di rumah sakit, menekan kematian, hingga menurunkan laju mutasi virus.
“Namun, vaksin tidak dapat mencegah penularan. Penularan hanya dapat dicegah dengan disiplin prokes dan kebijakan pelaku perjalanan internasional yang ketat,” jelasnya.
Karena itu, Wiku mengimbau masyarakat tak melakukan perjalanan ke luar negeri jika tak mendesak. Masyarakat yang baru saja kembali ke Indonesia pun harus menaati kebijakan pelaku perjalanan internasional dan juga karantina.“Seluruh kebijakan ini dibuat semata-mata untuk melindungi masyarakat dengan mencegah meluasnya varian omicron dan mempertahankan kondisi kasus agar tetap terkendali,” jelas Wiku.